Kapal Sitaan Kasus Jiwasraya Tak Laku Dijual, Bisa Dihibahkan ke Pemda

10 Desember 2021 17:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kejagung sita kapal milik tersangka kasus ASABRI Heru Hidayat. Foto: Kejagung
zoom-in-whitePerbesar
Kejagung sita kapal milik tersangka kasus ASABRI Heru Hidayat. Foto: Kejagung
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah melakukan penyitaan pada aset kasus Jiwasraya. Beberapa aset yang disita misalnya mobil dan kapal.
ADVERTISEMENT
Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Purnama T. Sianturi, mengatakan untuk mobil-mobil sitaan sudah laku dijual. Sementara untuk kapal sebaliknya.
“Sitaan-sitaan dari Jiwasraya yang sebagian sudah dijual yaitu mobil-mobil oleh Kejaksaan Agung, ada juga yang belum dijual kapal, tapi belum laku,” ujar Purnama dalam webinar DJKN, Jumat (10/12).
Bila tak laku, aset sitaan masih bisa dilakukan lelang beberapa kali. Namun bila tak kunjung laku bisa dilakukan skema penetapan status penggunaan (PSP) atau dihibahkan.
Menurutnya, sudah dimohonkan lelang terhadap kapal tersebut tapi tidak laku, biasanya akan dilakukan lelang ulang sampai beberapa kali menurut pertimbangan dari Kejaksaan Agung.
Kejagung sita Mobil Lexus dari tersangka Heru Hidayat di kasus ASABRI Foto: Kejagung
“Nah kalau sekiranya tidak laku juga ada pintu yang lain bisa saja misalnya kapal itu sekira dipertimbangkan untuk pemda, cocok untuk pemda gunakan misalnya maka terbuka pintu dilakukan hibah kepada pemda yang membutuhkan," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Untuk PSP, kata dia, bisa dilakukan kepada kementerian atau lembaga yang membutuhkan. Misalnya penggunaan kapal oleh Kementerian Kelatuan dan Perikanan (KKP).
“Kalau bukan hibah, misalnya ada K/L yang memebutuhkan kan sering juga misalnya KKP atau lembaga pendidikan yang dinaungi penerintah butuh kapal itu maka dapat saja dilakukan penetapan status penggunaan atas kapal tersebut tentu dengan cara bermohon pada Kejagung,” terangnya
Setelah itu, Kejagung akan mohonkan pada pengguna barang dalam hal ini Kemenkeu.
Salah satu terdakwa kasus Jiwasraya yang memiliki kapal adalah Heru Hidayat. Dia juga terdakwa kasus ASABRI yang baru-baru ini dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum.
Heru merupakan Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral. Ia dituntut hukuman mati karena dinilai terbukti melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 22,788 triliun dari pengelolaan dana PT ASABRI (Persero) serta pencucian uang.
ADVERTISEMENT