Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kapal Tangkap Nelayan Wajib Pakai Lookbook Elektronik Mulai Tahun Ini
16 Januari 2019 12:47 WIB
Diperbarui 15 Maret 2019 3:49 WIB
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mewajibkan penggunaan teknologi electronic lookbook atau buku harian elektronik kepada seluruh kapal tangkap . Penggunaan teknologi ini penting agar seluruh kegiatan kapal selama di tengah laut terekam.
ADVERTISEMENT
"Kita sudah mengaktifkan akhir Oktober itu di mana seluruh kapal kita nanti akan kita wajibkan untuk mengaktifkan electronic lookbook. Saat ini sekitar 2.500 kapal yang sudah aktifkan elektronic lookbook," ungkap Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP M. Zulficar Mochtar usai konferensi pers di Gedung KKP, Jakarta Pusat, Rabu (16/1)..
Sayangnya, Zulficar enggan menjelaskan lebih rinci terkati jumlah kapal yang saat ini terdaftar oleh KKP . Dia menargetkan tahun ini setidaknya ada 10.000 sampai 11.000 kapal tangkap nelayan yang sudah menggunakan lookbook elektronik. Menurutnya, dengan penggunaan teknologi electronic lookbook memungkinkan adanya pendataan kapal yang lebih transparan juga penelusuran terhadap hasil tangkapan.
"Kita juga harus bisa memastikan ini memberikan manfaat yang signifikan untuk nelayan-nelayan. Dari KKP tentu saja rencana-rencana pengelolaannya itu yang akan kita gunakan mekanisme untuk pendataan optimalisasi proses, ini nah untuk pendaataan," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu sistem tersebut juga sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati oleh Indonesia bersama Regional Fisheries Management Organizations (RFMOs). Seperti mulai dari proses penangkapan, pengolahan sampai pemasarannya.
"Kalau ini misal membaik tentu saja pendataan kita akan jauh bagus lagi. Meskipun tiap tauun kita melakukan pertemuan di RFMO status proses dan kuota manajemen dan lain-lain," sambungnya.
Syarat lain dalam RFMOs adalah terdapat 5 persen observer (orang) dalam satu kapal untuk pendataan. Untuk itu KKP pada tahun ini KKP akan bekerja sama dengan peneliti lebih dari 10 universitas untuk melakukan pendataan kapal.
"Mahasiswa tingkat akhir yang penelitianya perikanan segala macam itu. Kita akan ajak juga berkolaborasi memproses observer di atas kapal sehingga nanti baru 150 (orang) itu baru hasilnya kita harap seluruh pendataan kita akan jauh lebih bagus, manajemen kita lebih efektif," jelasnya.
ADVERTISEMENT