Kapan Jokowi Teken Keppres Pemindahan Ibu Kota dari DKI ke IKN?

8 Juli 2024 19:05 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Proyek Istana Negara dan Lapangan Upacara, IKN, Kabupaten Penajam Paser  Utara, Kalimantan Timur. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Proyek Istana Negara dan Lapangan Upacara, IKN, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
UU Ibu Kota Nusantara (UU IKN) sudah diteken oleh Presiden Jokowi. Namun, Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta ke IKN belum diteken.
ADVERTISEMENT
Kapan Jokowi akan meneken Keppres pemindahan ibu kota?
"Keppresnya bisa sebelum (17 Agustus), bisa setelah Oktober. Kita melihat situasi lapangan," kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (8/7).
Jokowi mengatakan, penandatanganan Keppres pemindahan ibu kota melihat kesiapan IKN yang hingga kini masih dalam tahap pembangunan.
"Kita tidak ingin memaksakan sesuatu yang memang belum, jangan dipaksakan. Semuanya dilihat, progres lapangannya dilihat," ujarnya.
Demikian pula dengan rencana Jokowi berkantor di IKN bulan ini. Jokowi mengatakan, rencana itu juga harus melihat kesiapan infrastruktur saat ini.
"Airnya udah siap belum? Listriknya udah siap belum? Tempatnya udah siap belum? Kalau siap, pindah," ungkapnya.
Ia juga mengaku sudah mendapat laporan dari Kementerian PUPR terkait perkembangan pembangunan IKN hingga saat ini. Namun, tampaknya belum siap untuk ditempati sebagai kantor.
ADVERTISEMENT
"Sudah [dapat laporan PUPR] tapi belum [siap]. Sudah tapi belum," pungkasnya.