Kapan Perusahaan Harus Daftarkan Karyawan di Program Tapera?

28 Mei 2024 8:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi BP Tapera. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BP Tapera. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.
ADVERTISEMENT
Jokowi memastikan pemerintah telah melakukan perhitungan yang cukup matang sebelum merilis PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
“Iya semua dihitung lah, biasa. Dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau enggak mampu, berat atau enggak berat,” kata Jokowi di Istora Senayan, Jakarta, Senin (27/5).
PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.
Jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya ASN, TNI-Polri dan BUMN, tapi juga karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.
ADVERTISEMENT
Dalam Pasal 15 disebutkan mengenai jumlah iuran Tapera. Besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja, dan dari penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Sementara besaran simpanan peserta untuk pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Sementara itu dalam Pasal 68 PP 25 tahun 2020 menyebut para pemberi kerja atau perusahaan harus mendaftarkan para pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat tujuh tahun sejak tanggal berlakunya PP tersebut pada 20 Mei 2020. Artinya pendaftaran itu harus dilakukan pemberi kerja mulai 2027.
Pengelolaan Tapera diharapkan dapat dilakukan dengan tata kelola yang lebih transparan dengan manfaat bagi peserta yang lebih luas. Selanjutnya, perluasan kepesertaan akan dilakukan secara bertahap untuk segmen Pekerja Penerima Upah di BUMN/BUMD/BUMDes, TNI/Polri, pekerja swasta, hingga pekerja mandiri dan pekerja sektor informal.
ADVERTISEMENT
Simpanan Peserta nantinya akan dikelola dan diinvestasikan oleh BP Tapera secara transparan bekerjasama dengan KSEI, Bank Kustodian, dan Manajer Investasi. Peserta dapat memantau hasil pengelolaan simpanannya setiap saat melalui berbagai kanal informasi yang disediakan oleh BP Tapera dan KSEI.
Pada akhir masa kepesertaan, setiap peserta dapat mengambil simpanan berikut hasil pemupukannya. Peserta yang memenuhi kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yaitu berpenghasilan maksimal Rp 8 juta dan belum memiliki rumah berhak mengajukan manfaat pembiayaan perumahan dengan bunga murah untuk membeli rumah menggunakan skema KPR sesuai ketentuan BP Tapera.