Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Bursa Efek Indonesia (BEI ) dapat mencabut suspensi saham PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) apabila perusahaan telah memenuhi kewajiban atas hal-hal yang menjadi dasar pengenaan sanksi.
ADVERTISEMENT
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengatakan Bursa melakukan suspensi saham WIKA di seluruh pasar tanggal 18 Desember 2023 akibat perseroan menunda pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A yang jatuh tempo pada tanggal 18 Desember 2023.
Perseroan melaksanakan Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSU) keempat pada 3 April 2024. Berdasarkan hasil RUPS, pemegang sukuk menyetujui perseroan melakukan pemenuhan kewajiban pembayaran kembali dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A sebesar Rp 184 miliar.
“Termasuk melakukan pembayaran kompensasi kerugian akibat keterlambatan atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran kembali Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A,” kata Nyoman kepada wartawan, Rabu (17/4).
ADVERTISEMENT
Selanjutnya Bursa tetap memonitor pemenuhan kewajiban oleh perseroan. Terkait penundaan pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A, WIKA sudah tiga kali melaksanakan RUPSU pada 20 Oktober 2023, 30 November 2023, dan 31 Januari 2024.
Dari ketiga RUPSU tersebut, belum diperoleh kesepakatan atas usulan perbaikan sehubungan adanya pelanggaran/kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A.
WIKA Dapat PMN Rp 6 Triliun
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui WIKA mendapatkan dana penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp 6 triliun. Hal ini ditujukan guna memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha WIKA.
Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk.
ADVERTISEMENT
“Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara Wijaya Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero),” tulis Pasal 1 PP tersebut.
Dalam PP tersebut juga dijelaskan, PMN ini bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2024 dan ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil pelaksanaan penerbitan saham baru yang disampaikan oleh Menteri BUMN.