Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
ADVERTISEMENT
Pemerintah mengeluarkan regulasi baru terkait pelaksanaan program Kartu Prakerja .
Perubahan aturan tersebut ditandai dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang pengembangan kompetensi kerja melalui program Kartu Prakerja.
ADVERTISEMENT
Salah satunya yang berbeda dari Perpres terbaru itu yakni bertambahnya jumlah Komite Kartu Prakerja dari 6 orang menjadi 12 orang. Keputusan tersebut dikukuhkan dalam pasal 15 terkait susunan organisasi Komite Kartu Prakerja.
Enam anggota Komite yang baru itu yakni mulai dari Kapolri , Kepala LKPP, hingga Kepala BPKP. Selain itu ada pula Jaksa Agung , Menteri Sekretaris Negara, hingga Sekretaris Kabinet.
Sementara dalam pasal sebelumnya, anggota Komite di bawah komando Menko bidang Perekonomian itu, hanya beranggotakan Menteri Keuangan, Kepala Bappenas, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Perindustrian, Menteri Pendidikan Kebudayaan, serta Menteri Dalam Negeri.
Perpres yang baru ini dikeluarkan pada tanggal 7 Juli 2020 dan telah resmi diundangkan satu hari kemudian.