Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ketua KPPI, Franciska Simanjuntak, menjelaskan aturan bea masuk dua produk tersebut masih menunggu tahap akhir di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang rencananya rampung dalam 1-2 minggu ke depan.
Franciska mengatakan Indonesia termasuk negara yang aktif menggunakan kebijakan tindakan pengamananperdagangan, yang dikenakan kepada negara yang impornya ke Indonesia melonjak tajam. Jika kerugian atau ancaman kerugian diakibatkan lonjakan impor, maka akan dikenakan tindakan pengamanan perdagangan atau BMTP.
“Lalu kita juga ada pengenaan dua produk lagi saat ini sedang menunggu PMK, sedang tahap akhir. Mudah-mudahan dalam waktu dekat satu-dua minggu ini akan keluar yaitu mengenai kain dan karpet," ujar Franciska dalam konferensi pers di Auditorium Kementerian Perdagangan, Senin (15/7).
Untuk produk karpet, aturan bea masuk menjadi perpanjangan dari peraturan sebelumnya sejak 2021. KPPI sedang menyelidiki produk impor antara lain benang kapas, benang filamen artifisial, kain tenunan dari kapas, dan slag wool.
ADVERTISEMENT
Produk TPT lainnya seperti strap staple synthetic atau ikat pinggang masuk dalam proses investigasi, sehingga akan dikenakan tindakan pengamanan perdagangan.
“Juga ada benang dari Strap Staple Synthetic, ini juga sedang dalam proses investigasi dan ada juga produk yang sudah dikenakan, yaitu termasuk juga pakaian dan aksesoris pakaian,” kata Franciska.
Penyelidikan tindakan pengamanan perdagangan dilakukan oleh KPPI. Penyelidikan untuk tindakan itu membutuhkan waktu sekitar 7-9 bulan.
Tindakan pengamanan atau safeguard merupakan tindakan sementara dengan jangka waktu tertentu. Untuk itu, penyesuaian struktural yang dikomitmenkan industri dalam negeri harus dilaksanakan untuk tetap berdaya saing setelah jangka waktu tindakan pengamanan telah habis.
BMTP dan Bea Masuk Anti Dumping (BMTP) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan dan Tindakan Pengamanan Perdagangan. Perbedaan antara tindakan anti dumping dan tindakan pengamanan perdagangan terletak pada subjek pengenaannya.
ADVERTISEMENT