Kartu Kredit Pemerintah Domestik Dirancang Bisa Transaksi di Atas Rp 10 Juta

27 Oktober 2022 16:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kartu kredit pemerintah domestik (KKPD) dan QRIS antarnegara telah resmi diluncurkan. Program ini merupakan aksi afirmasi belanja pemerintah dalam membangun Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia yang dicanangkan Presiden Jokowi pada 25 Maret 2022 di Bali.
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kartu kredit pemerintah domestik ini untuk mendukung kemudahan transaksi pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dalam pengembangannya, Bank Indonesia (BI) telah melakukan kerja sama dengan Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Mandiri.
"BI bersama BNI, BRI dan Mandiri telah meluncurkan kartu kredit pemerintah domestik (KKPD) pada 29 Agustus 2022," ujar Luhut dalam Festival UMKM kumparan 2022 Day 2, Kamis (27/10).
Pengembangan kartu kredit pemerintah ini juga merupakan bentuk implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 yaitu terkait penggunaan transaksi nontunai untuk belanja barang dan jasa pemerintah pusat dan daerah. Tidak hanya melayani transaksi belanja pemerintah, KKPD juga hadir untuk mempercepat proses pembayaran usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
ADVERTISEMENT
Menurut Luhut, KKPD juga saat ini dapat digunakan melalui mobile banking berbasis QRIS dengan transaksi mencapai Rp 10 juta pada 2023. "Kita upayakan KKPD ini sudah menggunakan instrumen kartu fisik dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta serta dapat diimplementasikan ke seluruh daerah di Indonesia," jelas dia.

Apa Fungsi Kartu Kredit Pemerintah Domestik?

Luhut menyampaikan, fungsi utama dari KKP domestik, selain memudahkan transaksi belanja barang dan jasa pemerintah, adalah untuk menciptakan transparansi dalam transaksi. Kartu kredit ini akan diimplementasikan ke instansi pemerintah untuk semua tingkat, dari kementerian hingga kabupaten. Ke depannya, KKP ini diharapkan bisa mempercepat pembayaran ke UMKM.
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam acara peluncuran kartu kredit pemerintah domestik dan QRIS antarnegara. Foto: Dok. Kemenko Marves
“KKP Domestik ini diharapkan akan membantu percepatan pembayaran ke UMKM, untuk itu seluruh kementerian lembaga diharapkan segera dapat menggunakan KKP di instansi masing-masing, dan kami mohon Bapak Presiden bersedia mengingatkan lagi kepala daerah untuk melaksanakan ini,” pungkas Luhut dalam Peluncuran Kartu Kredit Pemerintah Domestik dan QRIS Antarnegara pada Senin (29/8).
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur BI Perry Wijoyo menyampaikan bahwa fungsi lain KKP tersebut adalah untuk membesarkan interkoneksi QRIS.
“Saat ini QR Indonesian Standard sudah didukung 85 penyelenggaraan QRIS, dan sekarang 20,3 juta merchant.” kata sang Gubernur BI.
Presiden Jokowi mengatakan bahwa KKP ini juga memiliki fungsi percepat transaksi untuk sampai ke rekening domestik.
“Mungkin dulu pembayaran mundur-mundur, dengan kartu kredit ini mestinya begitu transaksi langsung bayarnya sudah langsung ke rekening kita,“ ucap Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi berpesan kepada BI dan perbankan utama himpunan bank milik negara (himbara) seperti Mandiri, BNI, dan BRI untuk mendampingi dan mengawal instansi pemerintah dari tingkat kementerian hingga kabupaten untuk implementasi keuangan digital ini, terutama untuk pembelian produk domestik.
ADVERTISEMENT