Kartu Prakerja Gelombang 47 Dibuka, Begini Cara Daftarnya

24 Oktober 2022 15:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi daftar kartu Prakerja. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi daftar kartu Prakerja. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
ADVERTISEMENT
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 47 telah dibuka. Masyarakat dapat mengakses pendaftarannya secara online lewat laman prakerja.go.id.
ADVERTISEMENT
“Yang dari kemarin sudah pada nanyain, sekarang langsung menuju dashboard Kartu Prakerja dan klik ‘Gabung Gelombang’ ya, jangan sampai kelewatan!” tulis PMO di akun Instagram resmi @prakerja.go.id, dikutip pada Senin (24/10).
Program ini dapat diikuti oleh warga negara Indonesia berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang menjalani pendidikan normal. Kemudian program ini berlaku untuk masyarakat yang belum menerima bantuan sosial lain selama pandemi COVID-19, pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil, bisa mengikuti seleksi Kartu Prakerja.
Program Kartu Prakerja tidak berlaku bagi pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Polri, kepala desa dan perangkat desa, serta direksi, komisaris, atau dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
ADVERTISEMENT
Berikut langkah mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 47:
Pendaftar yang lolos seleksi akan disampaikan melalui SMS atau dashboard dalam website. Jika lolos, pendaftar dapat mengikuti langkah-langkah selanjutnya seperti pelatihan, pengisian survei hingga pencairan insentif.
ADVERTISEMENT
Pelaksanaan skema normal pemerintah akan melakukan penyesuaian besaran bantuan yang diterima peserta senilai Rp 4,2 juta per individu. Dengan rincian berupa bantuan biaya pelatihan sebesar Rp 3,5 juta, insentif pascapelatihan Rp 600 ribu yang akan diberikan sebanyak 1 kali, serta insentif survei sebesar Rp 100 ribu untuk dua kali pengisian survei.
Program Kartu Prakerja tersebut akan diimplementasikan secara daring, luring, maupun bauran. Selain itu, penerima bantuan sosial (bansos) dari kementerian/lembaga lainnya seperti bantuan yang disalurkan Kementerian Sosial, Bantuan Subsidi Upah (BSU), atau Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) diperbolehkan menerima manfaat dari Kartu Prakerja.