Karyawan IM2 Tuntut Hak Setelah Dibubarkan, Begini Respons Indosat

15 Desember 2021 10:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan eksekusi sejumlah aset sebagai pembayaran uang pengganti kasus korupsi PT IM2. Foto: Kejaksaan
zoom-in-whitePerbesar
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan eksekusi sejumlah aset sebagai pembayaran uang pengganti kasus korupsi PT IM2. Foto: Kejaksaan
ADVERTISEMENT
Nasib seluruh karyawan PT Indosat Mega Media (IM2) masih terkatung-katung setelah pembubaran dan likuidasi perusahaan pada 8 Desember 2021 lalu. Tidak ada kejelasan pada mereka, mulai dari kesinambungan kerja maupun upah kerja.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya itu, Ketua Serikat Pekerja IM2, Deni Saputra, menyebutkan PT Indosat Tbk (ISAT) sebagai pemegang saham mayoritas IM2 yaitu 99,85 persen, diduga lepas tangan atas nasib kesinambungan kerja seluruh karyawan IM2.
Ketika dihubungi kumparan, pihak manajemen Indosat hanya mengatakan bahwa Indosat menghormati dan menerima eksekusi sita aset IM2 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung tahun 2014.
"Oleh karena itu, pemegang saham IM2, Indosat Ooredoo dan Koperasi Pegawai Indosat, telah menyetujui pembubaran dan likuidasi IM2 pada 8 Desember 2021 dan menunjuk Likuidator untuk melakukan penutupan operasional IM2," ujar Head of Corporate Communications Indosat Ooredoo, Steve Saerang, Selasa (14/12).
Adapun mengenai pemenuhan hak dan nasib keberlangsungan kerja karyawan IM2, Steve menyebutkan proses tersebut diserahkan kepada kebijakan tim likuidator yang saat ini masih melakukan proses penutupan IM2.
Steve Saerang, The NextDev Lead Project Manager. Foto: Bianda Ludwianto/kumparan
"Indosat Ooredoo menghormati kewenangan Likuidator yang ditunjuk secara sah dan Manajemen IM2 untuk mengambil kebijakan terbaik mengenai hak dan status karyawan IM2 dalam proses penutupan tersebut," lanjut dia.
ADVERTISEMENT

350 Karyawan Indosat Mengaku di-PHK Sepihak

Sebelumnya, Serikat Pekerja IM2 membeberkan sejumlah dampak langsung yang dirasakan karyawan IM2 pasca pembubaran dan likuidasi IM2 tanpa adanya jaminan dan solusi untuk hak-hak karyawan.
"Pertama, per 30 November 2021, ada teman-teman kami jumlahnya lebih dari 350 orang berstatus outsourcing dan manage service telah diputuskan kontrak dalam jangka waktu satu pekan," kata Deni Saputra.
"Selanjutnya keputusan pemegang saham, seluruh karyawan akan di-PHK. Saat ini yang tersisa ada 93 orang akan di-PHK pada 31 Desember 2021. Segala hak baik itu upah maupun pesangon akan diserahkan kepada mekanisme likuidasi yang sedang dilakukan," lanjut dia.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan eksekusi sejumlah aset sebagai pembayaran uang pengganti kasus korupsi PT IM2. Foto: Kejaksaan
Padahal, saat ini seluruh aset IM2 sudah diambil-alih oleh Kejaksaan Agung sebagai bagian dari eksekusi per 30 November 2021. "Sehingga kami lihat penyelesaian hak-hak karyawan melalui jalur likuidasi ini adalah itikad yang tidak baik," kata Deni.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, Deni mengajukan beberapa tuntutan bagi Indosat maupun manajemen IM2 untuk menyelesaikan dan melindungi hak-hak karyawan IM2. Pertama, serikat pekerja mendesak Indosat mempekerjakan kembali karyawan IM2
Kedua, menuntut jaminan hak-hak seluruh karyawan sesuai perjanjian kerja yang masih sah dan aktif sampai saat ini, terutama hak-hak bagi 350 orang yang telah di-PHK tanpa pesangon.