Karyawan Kontrak di UU Cipta Kerja: Dapat Pesangon, Pengusaha Nakal Kena Sanksi

15 Desember 2020 8:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah pekerja pabrik berjalan di luar area pabrik saat jam istirahat di Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (7/4/2020). Foto: ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah pekerja pabrik berjalan di luar area pabrik saat jam istirahat di Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (7/4/2020). Foto: ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho
ADVERTISEMENT
Karyawan kontrak kini mendapatkan hak berupa uang pesangon apabila terkena kebijakan PHK. Kepastian tersebut diatur dalam UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
Pemerintah sudah merampungkan aturan turunan berupa Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Selain pemberian pesangon, regulasi teranyar ini juga menjamin adanya kompensasi yang harus dibayarkan kepada karyawan yang masa kontraknya telah berakhir. Termasuk juga pemberian sanksi bagi pengusaha yang melanggar. Berikut rangkumannya:

Ada Pesangon Buat Karyawan Kontrak Kena PHK

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah lewat UU Cipta Kerja menjamin karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) mendapatkan hak berupa uang pesangon saat di-PHK perusahaan. Adapun besaran dan jenis kompensasi itu, kata Ida, disesuaikan dengan alasan PHK.
"Bila terjadi PHK, besaran kompensasi sesuai alasan PHK, jenis kompensasinya pun juga tergantung alasan PHK-nya. Kompensasi untuk PKWTT berupa uang pesangon, penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak," ujar Ida kepada kumparan, Senin (14/12).
ADVERTISEMENT
Para buruh korban PHK membuat masker untuk penanganan virus corona, di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cilincing, Jakarta, Selasa (7/4). Foto: Dok. Biro Humas Kemnaker
Jaminan Kompensasi Bagi Karyawan yang Kontraknya Berakhir
Tak hanya mengatur soal PHK, UU Cipta Kerja ini juga memberikan jaminan berupa kompensasi bagi karyawan yang masa kontraknya telah berakhir. Ketentuan ini, menurut Ida, juga dituangkan dalam RPP.
"Bila PKWT berakhir secara normal, maka pekerja berhak atas uang kompensasi berakhirnya PKWT," sambung Ida Fauziyah.
Sanksi Menanti Pengusaha yang Tak Bayar Pesangon
Kementerian Ketenagakerjaan juga memastikan ada sanksi menanti para pengusaha yang tak mau membayar hak karyawan kontrak tersebut.
"Sanksi administrasi akan diberlakukan bagi perusahaan yang tidak memberikan uang kompensasi terhadap pekerja PKWT," jelas Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi kepada kumparan, Senin (14/12).