Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Karyawan yang Masuk saat Libur Pemilu Berhak Dapat Uang Lembur
6 Februari 2024 14:03 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menandatangani Surat Edaran tersebut pada 26 Januari 2024.
"Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian kutipan beleid tersebut, Selasa (6/2).
Dalam SE tersebut tertulis, hari libur nasional untuk pelaksanaan pemungutan suara pada pemilu bagi anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPRD dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya. Apabila pekerja atau buruh diwajibkan bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut, maka pengusaha mengatur wajib waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
"Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian kutipan SE tersebut.