Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
ADVERTISEMENT
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah menginvestigasi ambruknya salah satu tiang beton Tol Bogor Ring Road Seksi IIIA (Simpang Yasmin- Simpang Semplak).
ADVERTISEMENT
Investigasi dilakukan oleh Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJT) kepada pengelola tol PT Marga Sarana Jabar selaku BUJT, PT PP (Persero) Tbk (PTPP) selaku kontraktor, dan PT Indec KSO selaku konsultan pelaksana.
Dirjen Bina Kontruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Syarif Burhanuddin mengatakan, kecelakaan tersebut bisa berujung pemberian sanksi kepada kontraktor. Sanksi yang diberikan bisa sampai pencopotan direksi jika insiden itu terbukti terjadi atas kelalaian manusia (human erorr).
"Harus (ada sanksi). Nanti kita lihat, sanksinya kan bertingkat. Bisa sampai dengan pergantian direksinya seperti yang kemarin kan. Kan banyak sanksinya bertingkat," ujarnya di Kementerian PUPR, Jakarta, Senin (15/7).
Syarif mengatakan, sanksi hingga berupa pencopotan direksi mungkin dilakukan. Hal ini sudah pernah terjadi dalam kecelakaan proyek yang sebelum melibatkan PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) tahun lalu.
ADVERTISEMENT
Kala itu, banyak proyek infrastruktur yang dibangun ambruk hingga menyebabkan kecelakaan kepada pekerja. Kejadian itu membuat Kementerian BUMN sebagai pemegang saham tertinggi mencopot empat direksi Waskita Karya, termasuk Direktur Utama, Direktur SDM, dan Direktur Operasi.
Meski begitu, dalam kasus ambruknya BORR, Syarif mengaku, hasil investigasi belum keluar. Dia meminta berbagai pihak sabar menanti.
"Nanti kita lihat sebentar. Karena kalau saya sampaikan padahal itu belum final kan nanti saya koreksi lagi," kata dia.