Kasus Gagal Ginjal Misterius, Kalbe Farma Pastikan Produk Obat Sirupnya Aman

19 Oktober 2022 17:14 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung kantor PT Kalbe Farma Tbk. Foto: Kalbe
zoom-in-whitePerbesar
Gedung kantor PT Kalbe Farma Tbk. Foto: Kalbe
ADVERTISEMENT
PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) memastikan produk obat sirup yang mereka jual aman. Sebab, Kalbe tidak memiliki produk obat yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), yang diduga menjadi penyebab kasus gagal ginjal misterius.
ADVERTISEMENT
Presiden Direktur Kalbe Farma, Vidjongtius, mengungkapkan Kalbe selalu menjaga kualitas dan memenuhi standar pembuatan obat (CPOB) dan ketersediaan obat melalui distribusi obat (CDOB) yang sudah ditetapkan Badan POM.
"Kalbe tidak memiliki produk obat yang terindikasi mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG)," kata Vidjongtius kepada kumparan, Rabu (19/10).
Oleh karena itu, Kalbe akan terus berkoordinasi dengan BPOM dan pihak terkait lainnya dalam hal peredaran obat sediaan sirup sesuai dengan panduan yang ditetapkan pemerintah.
"Kalbe akan terus berkoordinasi dengan Badan POM dan pihak terkait lainnya dalam hal peredaran obat sirup," tukas dia.
Adapun, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan instruksi kepada tenaga kesehatan untuk tidak meresepkan obat cair. Selain itu fasilitas kesehatan di Indonesia juga diminta untuk tidak menjual obat bebas dan bebas terbatas dalam bentuk sirup.
ADVERTISEMENT
Instruksi ini dikeluarkan setelah terjadinya gangguan ginjal akut progresif atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) yang telah menyerang 192 anak sejak Januari 2022, yang mayoritas pasiennya adalah usia balita.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang diteken Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami, Selasa (18/10) kemarin.
"Tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi poin 7 seperti dikutip dari SE tersebut.
Kemenkes juga menginstruksikan seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah.
ADVERTISEMENT
"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis poin 8.
Ilustrasi obat cair untuk anak. Foto: Kotcha K/Shutterstock
Kemenkes juga meminta seluruh faskes melakukan penatalaksanaan awal penyakit gangguan ginjal akut misterius ini, yakni rumah sakit memiliki paling sedikit memiliki fasilitas ruangan intensif berupa High Care Unit (HCU) dan Pediatric Intensive Care Unit (PICU).
Bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak memiliki fasilitas tersebut harus melakukan rujukan ke rumah sakit yang memiliki dokter spesialis ginjal anak dan fasilitas hemodialisis anak.
Hingga Selasa (18/10), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mencatat sudah ada 192 kasus gangguan ginjal akut misterius yang dilaporkan dari 20 provinsi. Kasus paling banyak dilaporkan di DKI Jakarta sebanyak 50 orang. Penyakit yang masih misterius dan diteliti penyebabnya itu paling banyak menyerang balita antara 1-5 tahun.
ADVERTISEMENT
Ketua Umum PP IDAI Dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K) juga sebelumnya telah meminta para orang tua untuk lebih berhati-hati dan jangan membeli obat sembarangan ketika mengalami sakit seperti batuk, pilek, hingga demam.
Dia berpesan untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter apakah perlu diberikan obat, seperti parasetamol, atau bisa diberi penanganan dengan cara konvensional.