Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Kasus Gagal Ginjal, Phapros Jamin Produk Tidak Gunakan Bahan Baku Etilen Glikon
22 Oktober 2022 16:38 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Anak perusahaan BUMN farmasi PT Phapros Tbk (PEHA) buka suara perihal kebijakan pemerintah untuk tidak mengedarkan atau mengonsumsi obat dalam bentuk cair atau sirop yang berisiko mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
ADVERTISEMENT
PT Phapros beserta anak usaha menyatakan bahwa Phapros selalu menjaga kualitas dan memenuhi standar pembuatan obat (CPOB) yang sudah ditetapkan oleh Badan POM (BPOM).
“Kebijakan antisipatif pemerintah terhadap pengaturan peredaran produk sediaan sirup merupakan bentuk kehati-hatian yang juga menjadi perhatian Phapros dalam memasarkan obat kepada masyarakat,” kata manajemen Phapros dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (22/10).
Manajemen Phapros menekankan, perusahaan mematuhi seluruh ketentuan BPOM dan tidak menggunakan bahan baku Etilen Glikol dan Dietilen Glikol. Phapros akan terus berkoordinasi dengan BPOM dan pihak terkait lainnya dalam hal peredaran obat sediaan sirup sesuai dengan panduan yang ditetapkan pemerintah.
“Phapros selalu berkomitmen untuk memberikan produk-produk terbaik guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” ujarnya.
Kasus gagal ginjal misterius pada anak di Indonesia semakin bertambah belakangan. Berdasarkan data per 21 Oktober 2022, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin melaporkan telah terjadi 241 kasus gagal ginjal dan 133 anak di antaranya meninggal karena penyakit tersebut.
ADVERTISEMENT
Kementerian Kesehatan mengeluarkan instruksi kepada tenaga kesehatan untuk tidak meresepkan obat cair. Selain itu fasilitas kesehatan di Indonesia juga diminta untuk tidak menjual obat bebas dan bebas terbatas dalam bentuk sirop.