Kasus Harley-Brompton, Eks Bos Garuda Ari Askhara Dihukum Setahun Penjara

18 Juni 2021 18:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
I Gusti Ngurah Askhara atau Ari Askhara. Foto: Helinsa Rasputri/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
I Gusti Ngurah Askhara atau Ari Askhara. Foto: Helinsa Rasputri/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyelundupan Brompton dan Harley Davidson yang dilakukan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Ari Askhara, pada akhir 2019 lalu menggegerkan publik. Bagaimana sekarang nasibnya?
ADVERTISEMENT
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea dan Cukai, Syarif Hidayat, mengungkapkan proses hukum yang dijalani Ari Askhara sudah ada keputusannya. Ari Askhara dipenjara 1 tahun dan didenda Rp 300 juta.
“Itu sudah kita serahkan dan limpahkan ke pengadilan dan proses sudah P21 berjalan semua dan keputusan sudah diputuskan kemarin pada hari Senin oleh PN Tangerang. Keputusannya adalah yang bersangkutan dihukum selama 1 tahun dan kena denda sebesar Rp 300 juta,” kata Syarif saat konferensi pers secara virtual, Jumat (18/6).
Syarif mengatakan, keputusan tersebut masih berada du Pengadilan Negeri (PN). Pihak Ari Askhara bisa mengajukan keberatan dan banding. Syarif mengungkapkan kalau mengajukan banding maka kasusnya naik ke Pengadilan Tinggi.
Petugas merapikan kembali barang selundupan sepeda Brompton yang ditemukan di pesawat baru Garuda Indonesia. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Sehingga, Syarif mengaku masih menunggu keputusan berikutnya mengenai kasus tersebut. Sementara barang yang diselundupkan juga masih diproses.
ADVERTISEMENT
“Barangnya gimana? Barangnya belum diputuskan, nanti yang memutuskan pengadilan. Pengadilan akan memutuskan misalnya bisa saja barangnya dikembalikan kepada Direktorat Bea dan Cukai untuk diproses lebih lanjut, Bea Cukai nanti kita lihat apakah kita serahkan kepada Pak Joko untuk dilelang bisa juga,” ujar Syarif.
Namun, bisa saja pengadilan memutuskan barang yang diselundupkan Ari Askhara dimusnahkan. Bisa juga Brompton dan Harley Davidson dikembalikan ke Ari Askhara.
Petugas merapikan kembali barang selundupan sepeda Brompton yang ditemukan di pesawat baru Garuda Indonesia. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Syarif memastikan pihaknya sampai saat ini masih menunggu keputusan pengadilan terkait barang tersebut.
“Dalam banyak kasus pengadilan sering kali barang tersebut dikembalikan kepada yang bersangkutan. Bisa juga banyak kasus kapal-kapal yang kita tangkap di laut orangnya dihukum, kapal dikembalikan, banyak kasus seperti itu,” terang Syarif.
“Tapi ada juga barangnya dikembalikan ke Bea Cukai untuk dimusnahkan seperti itu. Jadi peruntukannya, penyelesaiannya tergantung keputusan pengadilan,” tambahnya.
ADVERTISEMENT