Kasus Investasi Bodong Bobol Rp 200 M, Polisi Hong Kong Tangkap 51 Tersangka

23 Oktober 2023 16:26 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penangkapan pelaku pidana oleh Polisi Hong Kong. Foto: Tyrone Siu/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penangkapan pelaku pidana oleh Polisi Hong Kong. Foto: Tyrone Siu/REUTERS
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kasus investasi bodong masih juga terjadi termasuk di Hong Kong. Modusnya mulai dari perekrutan pekerja, hingga belanda online.
ADVERTISEMENT
The South China Morning Post (SCMP) dikutip Senin (23/10), melaporkan kepolisian Hong Kong telah menangkap sebanyak 51 pelaku yang jadi bagian sindikat penipuan tersebut.
"Mereka diduga terlibat dalam skema investasi bodong, penipuan perekrutan kerja, penipuan lewat telepon, hingga penipuan dengan modus belanja online," demikian ditulis media berbasis di Hong Kong itu.
Akibat perbuatan sindikat tersebut, kerugian ditaksir mencapai HKD 100 juta atau lebih dari Rp 203 miliar.
Mata Uang Dolar Hong Kong Foto: Shutter Stock
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang ibu berusia 85 tahun, yang mengaku ditelepon seseorang dengan suara mirip putranya. Ibu itu diminta mentransfer HKD 15.000 untuk membebaskan "anaknya" dari tahanan polisi.
Dari kasus tersebut, Polisi Hong Kong berhasil mengungkap kasus penipuan lain, seperti investasi bodong dan perekrutan pekerja oleh perusahaan fiktif. Total ada 39 kasus penipuan yang dituduhkan kepada komplotan tersebut.
ADVERTISEMENT
Operasi penangkapan terhadap 51 pelaku berlangsung dalam sepekan terakhir di berbagai wilayah di Hong Kong. Kepada mereka, Polisi juga mengenakan pasal pidana pencucian uang.