Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Kasus Montara Terjadi 2009, Kenapa Pemerintah Baru Gugat Sekarang?
5 Mei 2017 17:50 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Pemerintah Indonesia resmi mengajukan gugatan ganti rugi sebesar Rp 27,4 triliun atas Kasus Montara yang terjadi pada 21 Agustus 2009. Menariknya, gugatan tersebut baru diajukan 3 Mei 2017 atau 8 tahun setelah kejadian. Apa alasan pemerintah baru mengajukan gugatan tahun ini?
ADVERTISEMENT
"Dulu ada upaya dari kita untuk berunding. Tahun 2009, saya dan Ibu Nelly dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup ke Australia ketemu dengan PTTEP (PTT Exploration and Production Public Company Limited) untuk diskusi," ungkap Deputi I Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim, Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman Arif Havas Oegroseno saat konferensi pers di kantor Kemenko Kemaritiman, Gedung BPPT Thamrin, Jakarta, Jumat (5/5).
PTTEP tidak lain adalah The Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Public Company Limited (PTTEP). PTTEP dianggap bertanggung jawab atas insiden ledakan di ladang migas Montara di Australia yang mengakibatkan pencemaran minyak di perairan Laut Timor, Nusa Tenggara Timur.
ADVERTISEMENT
"Awalnya kita pikir ada itikad baik tapi setelah beberapa kali pertemuan enggak ada itikad baik. Coba lagi di 2012, 2013, ada pertemuan dengan PTTEP dan Indonesia, diskusi mau ada MoU. MoU tadinya mau ditandatangani di Singapuru tapi PTTEP enggak kirim orang. Kita ambil kesimpulan enggak ada itikad baik dari mereka," paparnya.
Havas menyatakan, salah satu alasan PTTEP tidak menggubris pemerintah Indonesia karena mereka menilai dampak tumpahan minyak tidak sampai ke Laut Timor, tetapi justru faktanya berbeda.
"Tetapi argumen minyaknya enggak sampai ke Indonesia atas dasar dokumen mereka. Tapi kalau dia bilang minyak enggak sampai ke Indonesia, sesuai bukti ya minyaknya sampai. Setelah sampai wilayah kita, kita survei dan faktanya petani rumput laut diterima gugatannya," lanjut dia.
ADVERTISEMENT
Akhirnya pemerintah Indonesia memutuskan untuk menggugat PTTEP. Selain itu, pemerintah juga menggugat The Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Australasia (PTTEP AA) yang berada di Australia dan The Petroleum Authority of Thailand Public Company Limited (PTT PCL). Nilai gugatan yang diajukan sebesar Rp 27,4 triliun.
"Upaya bicara dengan mereka baik-baik enggak pernah ada hasil," cetusnya.