Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Kasus Penipu iPhone si Kembar, PPATK Blokir Rekening Rihani & Rihana di 21 Bank
6 Juni 2023 12:55 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Menindaklanjuti kasus penipuan iPhone, Humas PPATK M Natsir Kongah mengatakan PPATK telah memerintahkan pengelola jasa keuangan (PJK) bank untuk melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening Rihana (RA) dan Rihani (RI).
Dari hasil analisis sementara, lanjut Natsir, diketahui RA dan RI melakukan transaksi tunai bernilai signifikan yang diduga sumber dananya berasal dari penipuan yang mereka lakukan.
“Modus transaksi tunai tersebut diindikasikan untuk memutus mata rantai transaksi dan mempersulit pelacakan,” ujarnya.
PPATK mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dengan tawaran investasi, produk dengan harga tidak wajar ataupun dari pihak-pihak yang tidak memiliki legitimasi usaha jelas.
“(Angka di rekening) masih dalam proses pendalaman. PPATK tidak punya kewenangan penyidikan,” imbuh Natsir.
Kasus penipuan iPhone si kembar ini telah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy, membenarkan telah menerima laporan dari beberapa korban untuk terlapor yang sama. Dia memastikan akan mencermati perkembangan lainnya terkait laporan-laporan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Saat ini sudah ada beberapa laporan yang sudah masuk di kami dan masih berjalan. Akan kami update lagi perkembangan," tulis Irwandhy melalui pesan singkat, Senin (5/6).