Kasus Perselingkuhan PNS: 172 Aduan, Rusak Reputasi Instansi

31 Agustus 2023 7:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencatat aduan perselingkuhan yang dilakukan oleh ASN atau PNS mencapai 172 kasus dalam periode 2020-2023.
ADVERTISEMENT
“Berdasarkan data KASN tahun 2020-2023, 25 persen dari seluruh pengaduan pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN yang dilaporkan ke KASN adalah kasus perselingkuhan dan rumah tangga ASN atau 172 kasus,” kata Ketua KASN, Agus Pramusinto dalam webinar Kode Etik ASN: Cinta Terlarang, Masalah Menghadang, Rabu (30/8).
Menurut Agus, persoalan perselingkuhan ASN merupakan racun (toxic) bagi ASN yang akan membawa sederet dampak buruk. “Hal ini bisa merusak integritas moral, kinerja, reputasi dan karier ASN,” tegasnya.
Tak hanya itu, perselingkuhan juga bisa mengancam keutuhan rumah tangga ASN dan pihak lain. Serta turut merusak nama baik instansi di mata publik.
Perselingkuhan yang dimaksud baik yang dilakukan oleh sesama ASN maupun antara ASN dan warga masyarakat. Jumlah 172 kasus dalam periode 2020-2023 itu akan semakin melonjak bila diakumulasi dengan pengaduan sejenis yang diterima Biro SDM dan Badan Kepegawaian Daerah.
ADVERTISEMENT
Di lain sisi, Agus mengungkap bahwa hasil pengawasan KASN mencatat penanganan kasus perselingkuhan cenderung lamban dan kompromistis.
Hal ini dipengaruhi beberapa faktor karena adanya benturan kepentingan di antara para, adanya pandangan bahwa perselingkuhan merupakan persoalan pribadi dan adanya pergeseran nilai-nilai budaya.
“Sudah semestinya kerja yang berkepentingan menangani kasus perselingkuhan secara tegas, cepat, dan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku,” tegas dia.