Kasus Suap IPO, BEI Klaim Tak Ada Emiten yang Melanggar

28 Agustus 2024 15:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna menjawab pertanyaan wartawan di Gedung BEI, Rabu (3/7/2024). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna menjawab pertanyaan wartawan di Gedung BEI, Rabu (3/7/2024). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengeklaim perusahaan atau emiten yang telah tercatat melalui Initial Public Offering (IPO) telah sesuai prosedur. Pihak BEI sedang dirundung kasus pelanggaran etika oleh lima karyawan yang diduga terjerat kasus gratifikasi proses IPO.
ADVERTISEMENT
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengaku telah mengevaluasi seluruh perusahaan tercatat. Menurut dia, semuanya sudah sesuai standar prosedur perusahaan.
"Terkait dengan perusahaan tercatat dapat kami sampaikan bahwa seluruh perusahaan tercatat telah melalui prosedur evaluasi di bursa dan memenuhi persyaratan pencatatan bursa," ujarnya kepada awak media melalui keterangan tertulis, Rabu (28/8).
Nyoman menyebut pihaknya akan terus memantau perusahaan tercatat sesuai dengan kinerja keuangannya. BEI juga akan melakukan pembinaan kepada seluruh emiten.
"Kami juga menegaskan tidak terjadi pelanggaran peraturan oleh calon perusahaan tercatat untuk tercatat di Bursa. Oleh karena itu, tidak relevan apabila Bursa men-disclose perusahaan tercatat tersebut," kata Nyoman.
PT UBC Medical Indonesia Tbk (LABS) melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada perdagangan Rabu (10/1/2024). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
Nyoman mengatakan, pihaknya telah melakukan investigasi secara internal terkait kasus gratifikasi proses calon emiten yang akan IPO. Hanya saja ia enggan mengungkap ke publik hasil investigasi internal tersebut.
ADVERTISEMENT
BEI sebelumnya dikabarkan memecat lima karyawannya pada Juli-Agustus 2024. Berdasarkan surat yang beredar, pemecatan ini sebagai buntut ditemukannya gratifikasi proses penawaran saham perdana (initial public offering) atau IPO.
Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, membenarkan adanya pelanggaran etika yang melibatkan karyawan BEI. Dia juga memastikan perusahaan sudah melakukan tindakan.
"Berdasarkan pelanggaran tersebut, BEI telah melakukan tindakan disiplin yang sesuai dengan prosedur serta kebijakan yang berlaku," kata Kautsar dalam keterangan tertulis dikutip Selasa (27/8).
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, tidak menjawab dengan tegas saat ditanya soal kebenaran surat yang beredar tersebut.