Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Kata Bank Sampoerna soal Rumah Nasabah Seharga Rp 14 M Dilelang Sepihak
23 November 2021 18:59 WIB
·
waktu baca 2 menitDiperbarui 7 Juli 2022 12:03 WIB
ADVERTISEMENT
Bank Sahabat Sampoerna atau Bank Sampoerna buka suara mengenai aduan seorang nasabah di Surabaya bernama Olivia Christine Nayoan yang mengaku rumahnya senilai Rp 14 miliar dilelang sepihak. Olivia mengadukan hal ini ke DPRD Surabaya dan Polda Jatim karena rumahnya terancam disita Bank Sampoerna.
ADVERTISEMENT
Menurut Corporate Communications Bank Sampoerna, Ridy Sudarma, Bank Sampoerna senantiasa menjunjung tinggi hukum yang ada dan senantiasa beroperasi sesuai dengan prosedur operasional standar yang berlaku.
"Bank Sampoerna menghargai proses hukum yang diajukan oleh Ibu Olivia Christine Nayoan berupa gugatan ke pengadilan. Bank Sampoerna juga siap mengikuti proses pengadilan tersebut untuk mengungkapkan kebenaran yang ada," kata Ridy kepada kumparan, Selasa (23/11).
Ridy menegaskan, proses penjualan objek jaminan kredit telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan penggunaan jasa penilai independen atas jaminan yang dilelang
Bank Sampoerna, menurutnya, senantiasa menghargai kepercayaan yang diberikan nasabah dan akan selalu memelihara kepercayaan tersebut.
Sebelumnya, Olivia mengadukan masalah ini sekaligus meminta perlindungan ke DPRD Surabaya dan Polda Jatim. Dia menilai penyitaan rumahnya janggal karena antara nasabah dan pihak bank, kini sedang dalam proses gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari Jatim Now (mitra kumparan), Olivia yang didampingi kuasa hukumnya Heru Sugiono menjelaskan, permasalahan bermula saat dirinya mendatangi pihak bank pada 6 Februari 2020 untuk menanyakan negosiasi pelunasan pinjaman yang diajukannya pada Mei 2018 silam senilai Rp 4 miliar.
Adapun sertifikat rumah yang diagunkan berada di Galaxy Klampis Asri, Surabaya. "Dari situ pihak Bank Sahabat Sampoerna menjelaskan rumah saya sudah dilelang dan ada pemenang lelangnya," ujar Olivia ketika ditemui di Surabaya, Minggu (21/11/2021).
Tak tinggal diam, Olivia melakukan konfirmasi perihal lelang sepihak saat dirinya berupaya melunasi utang. Terlebih aset yang diagunkan untuk kepentingan utang, lebih besar dari nominal lelang.
Ia menyebut dirinya sudah melakukan konfirmasi kepada KPKNL Surabaya di Jalan Indrapura untuk mencari tahu siapa pemenang lelang atas rumahnya tersebut.
ADVERTISEMENT
"Saya tidak diberi tahu (pemenang lelang), mereka hanya bilang rumah saya sudah ada yang punya. Dan hanya laku 4 miliar sekian padahal harganya lebih dari itu," imbuhnya.