Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Kata Bea Cukai soal WN China Kasih Rp 500 Ribu di Paspor Biar Dapat Jalur Hijau
19 Januari 2025 11:06 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam video tersebut, WN China sudah menyiapkan rencananya itu sebelum berangkat ke Indonesia. Sesampainya di Indonesia, ia menunjukkan kalau upaya menyelipkan uang Rp 500 ribu ke petugas tersebut berhasil.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai , Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan petugas yang ada di video yang viral di sosial media tersebut bukan seragam petugas Bea dan Cukai. Ia memastikan wilayah kerja yang ditunjukkan juga bukan wilayah kerja Bea dan Cukai.
"Bahwa petugas yang ada ditayangkan tersebut bukan seragam petugas Bea dan Cukai," kata Nirwala kepada kumparan, Minggu (19/1).
Nirwala menegaskan, dalam menetapkan jalur atas barang bawaan penumpang, ditentukan menggunakan manajemen risiko berdasarkan Customs Declaration yang diisi secara elektronik.
"Jadi penentuan jalurnya berlangsung by sistem," ujar Nirwala.
ADVERTISEMENT
Jalur hijau Bea Cukai merupakan layanan untuk pengeluaran barang impor yang tidak memerlukan pemeriksaan fisik. Jalur ini dapat digunakan jika barang impor tidak termasuk dalam kriteria jalur kuning dan merah.
Untuk menggunakan jalur hijau, importir atau Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) harus mengajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP). SKP akan melakukan penelitian PIB, termasuk validasi data dan kelengkapan pengisian data.
Setelah PIB diterima, SKP akan menerbitkan kode billing pembayaran bea masuk, cukai, dan pajak. Importir harus melakukan pembayaran sesuai kode billing atau menyerahkan jaminan. Setelah dokumen diterima lengkap dan benar maka Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) akan diterbitkan.
Jalur hijau diperuntukan penumpang dengan barang bawaan di bawah USD 500 per orang. Dalam hal ini, penumpang juga tidak membawa barang yang berbahaya atau tidak membawa barang yang terkena bea masuk.
ADVERTISEMENT