Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Kata Bos Blue Bird soal Digugat Rp 11 T: Kami Fokus Fundamental Perusahaan
9 Agustus 2022 18:42 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Direktur Utama PT Blue Bird Tbk (BIRD) Sigit Djokosoetono buka suara mengenai gugatan Elliana Wibowo kepada Perseroan. Total gugatan yang diajukan Elliana mencapai Rp 11 triliun.
ADVERTISEMENT
Sigit mengatakan, pihaknya tidak akan terlalu ambil pusing mengenai kasus tersebut. Dia memastikan, Blue Bird hanya akan fokus kepada fundamental atau kinerja perusahaan.
"Kami tetap fokus pada fundamental. Apapun yang ada di publik ini semua informasi semua orang bisa memberikan, tetapi kami fokus pada fundamental," kata dia saat media gathering di Kantor Pusat Blue Bird, Selasa (9/8).
Dia melanjutkan, pihaknya juga akan tetap fokus menjalankan Good Corporate Governance (GCG) sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku, apalagi mengenai pembagian dividen yang dipantau oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kami kan ini perusahaan terbuka jadi yang monitor ini banyak. Walaupun kami ada yang salah akan datang surat OJK dan itu yang membuat kami tetap di jalan yang benar," jelasnya.
ADVERTISEMENT
"Kita fokuskan fundamental tetap dijalankan untuk men-deliver nilai Blue Bird," tandas Sigit.
Sementara itu, Sigit juga mengungkapkan bahwa isu tersebut adalah isu lama walaupun baru heboh di media massa akhir-akhir ini.
"Berita itu sudah beredar beberapa minggu terakhir kalau dilihat teman-teman media sudah menyampaikan juga tuntutan yang sama, jadi itu sudah ada sebelumnya, bukan cerita baru tetapi itu cerita lama," tuturnya.
Sebelumnya, gugatan Elliana Wibowo terhadap PT Blue Bird Tbk, PT Big Bird dan PT Blue Bird Taxi terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan nomor perkara 677/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.
Selain Blue Bird, Elliana Wibowo juga menggugat terhadap beberapa pihak ke PN Jakarta Selatan, yakni pendiri PT Blue Bird Tbk Purnomo Prawiro, Komisaris Utama PT Blue Bird Noni Sri Ayati Purnomo, Endang Purnomo dan Indra Marki. Selain itu, ia menggugat mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Penetapan sidang pertama akan dilakukan pada tanggal 23 Agustus 2022.
ADVERTISEMENT