Kata Ditjen Pajak soal Tunggakan Freeport seperti Diungkap Amien Rais

26 Juli 2018 19:31 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kendaraan berat mengumpulkan bebatuan dengan endapan emas di kompleks pertambangan Grasberg Freeport McMoRan. (Foto: AFP PHOTO / Olivia Rondonuwu)
zoom-in-whitePerbesar
Kendaraan berat mengumpulkan bebatuan dengan endapan emas di kompleks pertambangan Grasberg Freeport McMoRan. (Foto: AFP PHOTO / Olivia Rondonuwu)
ADVERTISEMENT
Mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Amien Rais, menuding PT Freeport Indonesia menunggak pembayaran pajak pengadaan alat-alat berat, untuk tambang Grasberg di Papua. Informasi itu, menurutnya, dia dapatkan dari para insinyur muda yang bekerja di pertambangan emas dan tembaga tersebut.
ADVERTISEMENT
Dia meminta pemerintah, yakni Direktorat Jenderal Pajak, untuk memeriksa dugaan kasus tunggakan pajak tersebut.
Menanggapi hal itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama mengatakan, telah melaksanakan pengawasan dengan semestinya untuk memastikan PT FI melaksanakan kewajiban perpajakannya.
“Sepanjang terkait Pajak Pusat (PPh, PPn dan PBB sektor pertambangan) yang menjadi kewenangan DJP, kami pastikan PT FI untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya,” kata Hestu kepada kumparan, Kamis (26/7).
Amien Rais sambangi DPR (Foto: Antara/Hafidz Mubarak)
zoom-in-whitePerbesar
Amien Rais sambangi DPR (Foto: Antara/Hafidz Mubarak)
Sedangkan terkait pajak pengadaan alat-alat berat seperti yang disinyalir Amien, menurut Hestu, hal itu merupakan pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Papua. “Jadi kami tidak bisa memberikan tanggapan,” tandasnya.
Mengutip perjanjian Kontrak Karya (KK) antara Pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia, pengelola tambang emas dan tembaga di Papua itu memang mendapatkan kelonggaran fiskal. Antara lain tax holiday selama 3 tahun pertama setelah mulai produksi.
ADVERTISEMENT
Sedangkan untuk masa produksi berikutnya selama 7 tahun, Freeport hanya dikenakan pajak sebesar 35 persen. Setelah itu pajak yang dikenakan meningkat menjadi sekitar 41,75 persen.