Kata Muhammadiyah soal Penawaran Izin Kelola Tambang

26 Juli 2024 8:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Tambang Nikel Indonesia Foto: Masmikha/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Tambang Nikel Indonesia Foto: Masmikha/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Muhammadiyah dikabarkan sudah mengikuti jejak Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menerima tawaran pengelolaan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) batu bara dari pemerintah.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Izzul Muslimin menyatakan masih akan menunggu pernyataan resmi dari organisasi yang fokus pada kesehatan dan pendidikan tersebut.
“Saya belum bisa kasih komentar ya. Nanti ditunggu pernyataan resmi dari PP Muhammadiyah,” ujar Izzul saat dihubungi kumparan, Kamis (25/7).
Izzul belum bisa memastikan kapan pernyataan resmi dari PP Muhammadiyah disampaikan ke publik. “Penjelasannya cukup itu dulu ya. Ditunggu saja. Nanti kami informasikan,” katanya.
PP Muhammadiyah akan mengumpulkan seluruh pimpinan wilayah di Yogyakarta akhir Juli mendatang untuk membahas izin tambang ormas dari pemerintah.
Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Hikmah Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Busyro Muqoddas, membenarkan akan ada pertemuan itu, tapi tak hanya membahas soal tambang saja.
ADVERTISEMENT
"Itu acaranya konsolidasi organisasi, bukan hanya (bahas) tambang saja. Iya (pleno)," kata Busyro ditemui di Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta, Jumat (19/7).
Sementara itu, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, mengungkapkan Muhammadiyah saat ini sedang mempertimbangkan 5 hal terkait ormas keagamaan boleh mengelola tambang.
Gedung Pimpinan Pusat Muhammadiyah Foto: Lintang Budiyanti/kumparanPertama, memperjelas dasar hukum dari aturan PP nomor 25 tahun 2024. Menurutnya, masih banyak pihak yang berbeda pendapat tentang PP soal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara tersebut.
"Muhammadiyah mengundang para pakar ini yang benar bagaimana. Dan juga yang kedua, PP ini belum ada turunannya. PP ini belum ada turunannya. Kalau belum ada aturannya, tentu ini kan harus clear dulu," jelas Abdul Mu'ti.
Ketiga, Muhammadiyah ingin mengkaji lebih dulu sumber daya manusia yang dimiliki. Keempat, Muhammadiyah akan menghitung dulu kebermanfaatannya.
Pertimbangan kelima, kata Abdul Mu'ti, Muhammdiyah akan menggelar terlebih dahulu rapat pleno untuk mengambil keputusan untuk menyikapi apabila tawaran itu tiba.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, kebijakan pemberian lahan tambang untuk ormas keagamaan tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024. Lahan yang dialokasikan hanya berupa penciutan lahan eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Regulasi kebijakan ini pun diperkuat dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi, yang ditetapkan Jokowi pada 22 Juli 2024.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) adalah ormas pertama yang sudah memproses WIUPK. Ormas Islam terbesar di Indonesia tersebut dipastikan mendapatkan lahan tambang eks PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Selain KPC, eks PKP2B lainnya yaitu PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung. Seluruhnya adalah PKP2B generasi I yang mengalami penciutan lahan.
ADVERTISEMENT