Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KCIC Bantah Dugaan Pelanggaran Pengadaan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
16 Desember 2024 15:57 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC ) membantah terlibat dalam proses pengadaan penyedia jasa pengangkutan Electric Multiple Unit (EMU) dari Pelabuhan Tanjung Priok ke Depo Tegalluar yang dilakukan secara internal oleh PT CRRC Sifang Indonesia sebagai bagian dari konsorsium High-Speed Railway Contractor Consortium (HSRCC).
ADVERTISEMENT
General Manager Corporate Secretary PT KCIC Eva Chairunisa, dia menyebut, KCIC tidak terlibat dalam proses pengadaan penyedia jasa pengangkutan tersebut. Tetapi, menurut Eva, KCIC tetap akan menghormati proses berjalan yang dilakukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
"KCIC tidak terlibat dalam proses pengadaan penyedia jasa pengangkutan tersebut dan KCIC menghormati proses yang dilakukan KPPU terkait dengan investigasi tersebut," ujar Eva Chairunisa saat dikonfirmasi kumparan, Senin (16/12).
Eva mengatakan, proses pengangkutan EMU berlangsung mulai September 2022 hingga Juni 2023 menyesuaikan dengan jadwal kedatangan EMU di Pelabuhan Tanjung Priok. Pada kurun waktu itu, secara total ada 12 EMU yang diangkut dalam beberapa batch ke Depo Tegalluar, Bandung, Jawa Barat.
"Proses pengangkutan EMU berlangsung mulai September 2022 [sampai] Juni 2023 menyesuaikan dengan jadwal kedatangan EMU di Pelabuhan Tanjung Priok. Pada kurun waktu tersebut secara total terdapat 12 EMU yang diangkut dalam beberapa batch ke Depo Tegalluar," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Eva, hal itu sesuai kontrak Engineering, Procurement, and Construction (EPC) antara KCIC dengan konsorsium HSRCC, KCIC menerima EMU dari pabrikan CRRC Sifang dalam kondisi siap operasi dan sudah tersertifikasi oleh lembaga yang berwenang.
"KCIC tetap berkomitmen untuk memastikan seluruh kegiatan perusahaan di berbagai aspek dilakukan sesuai dengan prinsip dan tata kelola perusahaan yang baik," imbuh Eva.
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memaparkan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) pada sidang perdana perkara Nomor 14/KPPU-L/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Transportasi Darat untuk Pemasokan Electric Multiple Unit (EMU) pada Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (Whoosh).
Dalam laporannya, KPPU menduga telah terjadi persekongkolan dalam pemasokan unit kereta untuk proyek kereta cepat Jakarta Bandung tersebut.
Duduk perkaranya, KPPU menjelaskan, perkara bersumber dari laporan masyarakat dengan melibatkan PT CRRC Sifang Indonesia sebagai Terlapor I yang juga merupakan panitia tender dan PT Anugerah Logistik Prestasindo sebagai Terlapor II.
ADVERTISEMENT
Dalam laporan dugaan, Investigator Penuntutan dari KPPU merinci berbagai fakta atau temuan yang mengarah pada persekongkolan,
"Seperti terlapor I yang tidak memiliki peraturan tertulis yang baku terkait tata cara pemilihan penyedia barang dan/atau jasa, terlapor I tidak melakukan penerimaan dan/atau pembukaan dan/atau evaluasi dokumen penawaran secara terbuka atau transparan, dan Terlapor I memenangkan peserta tender yang tidak memenuhi persyaratan kualifikasi," tulis keterangan resmi mengutip kppu.go.id, Senin (16/12).
Oleh sebab itu, Investigator menduga Terlapor I telah melakukan diskriminasi dan pembatasan peserta tender untuk memenangkan Terlapor II.
Terlapor dinilai oleh investigator tidak layak menjadi pemenang tender. Sebab tak memenuhi persyaratan modal disetor yaitu sebesar Rp 10 miliar, dan tidak memiliki pengalaman sejenis atau pengalaman pekerjaan terkait dengan objek yang ditentukan, serta tidak mendapatkan nilai atau skor tertinggi pada tender.
ADVERTISEMENT