KCIC dan Kemenhub Lanjut Bahas Perpanjangan Konsesi Kereta Cepat Jadi 80 Tahun

16 Februari 2023 11:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Uji dinamis Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Foto: PT KCIC
zoom-in-whitePerbesar
Uji dinamis Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Foto: PT KCIC
ADVERTISEMENT
PT KCIC memastikan masih terus melakukan koordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan KA, Ditjen Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan, terkait permohonan perpanjangan masa konsesi Kereta Cepat Jakarta Bandung menjadi 80 tahun.
ADVERTISEMENT
Penyampaian data dan informasi yang dibutuhkan selama ini dilakukan secara bertahap. Data Demand Forecast hasil Studi Polar UI, Data Financial Model dari Konsultan KPMG, Data Feasibility dari Konsultan CRDC dan beberapa data lainnya sudah disampaikan dan dilakukan diskusi bersama secara mendalam antara KCIC dan Kemenhub.
“Untuk memperkuat permohonan tersebut, kami telah melakukan kajian bersama Polar UI terkait demand forecast dan beberapa hal yang menyangkut aspek komersial. Hasil kajian tersebut juga sudah kami sampaikan ke Kemenhub pada saat pertemuan yang juga melibatkan Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi," ujar General Manager Corporate Secretary KCIC Rahadian dalam keterangan tertulis, Kamis (16/2).
Rahadian mengatakan, dalam rapat-rapat yang telah dilakukan, KCIC selalu menyampaikan berbagai data dan informasi yang dibutuhkan oleh Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kemenhub guna menindaklanjuti permohonan perpanjangan masa konsesi yang telah KCIC ajukan di bulan Agustus 2022.
ADVERTISEMENT
Permohonan perpanjangan konsesi tersebut dimungkinkan secara regulasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor 38 tahun 2021 dan masuk dalam salah satu Klausul Perjanjian Konsesi yang sebelumnya sudah ditandatangani.
Permohonan ini, katanya, didasari beberapa faktor seperti perubahan demand forecast penumpang dikarenakan dampak pandemi dan faktor lainnya, perubahan total biaya proyek setelah adanya cost overrun, perpanjangan waktu masa kontruksi, perubahan skema bisnis non-farebox, dan berbagai faktor lainnya.
Rahadian menambahkan, penambahan masa konsesi akan mempertahankan indikator kelayakan investasi dan memastikan adanya layanan Kereta Api Cepat yang lebih sustainable.
"KCIC akan selalu kooperatif dan berkomunikasi dengan Kementerian Perhubungan terkait penyampaian data termasuk apabila ada data-data tambahan lainnya yang dibutuhkan." ujarnya.

Kemenhub Kaji Konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Sebelumnya, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, pihaknya masih menunggu KCIC menyerahkan data-data yang akan menjadi pertimbangan untuk mengabulkan permintaan perpanjangan konsesi.
ADVERTISEMENT
"Kalau konsesi ini kan harus melakukan kajian dan dasarnya data-data, harus di-submit pihak KCIC," kata Adita saat ditemui di Gedung DPR RI, Rabu (15/2).
Kementerian Perhubungan sendiri tidak memberikan tenggat waktu, namun Adita mengatakan ingin data-data tersebut segera diberikan oleh KCIC. "Kita ingin secepatnya, cuma kita sudah sering dorong KCIC lakukan submission datanya," pungkas dia.