Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.90.0
Kebijakan Fiskal Baru Siap Diterbitkan Minggu Depan, Termasuk PPN 12 Persen?
3 Desember 2024 21:23 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto saat ditemui awak media di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (3/12).
“Kami membahas beberapa hal terkait fiskal yang sedang dimatangkan. Contohnya, ada PPNBM untuk otomotif dan PPN untuk perumahan. Seminggu lagi akan kami umumkan kebijakan ini untuk tahun depan,” kata dia.
Saat disinggung soal kemungkinan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, Airlangga menyatakan hal tersebut masih dalam tahap simulasi dengan kementerian terkait. “Semua akan disimulasikan dulu,” ujar dia.
Airlangga menjelaskan, pemerintah juga tengah meninjau insentif untuk industri padat karya. Termasuk revitalisasi permesinan, guna meningkatkan daya saing industri lokal.
Menjawab pertanyaan mengenai daya beli masyarakat yang kian tergerus, ia menyebut, program bantuan sosial (bansos) sudah dirancang untuk itu. “Daya beli masyarakat kan sudah ada bansos. Jadi tentu kita akan lihat lagi,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Terkait investasi, Airlangga menyoroti potensi sektor farmasi, makanan-minuman, serta pengembangan teknologi seperti carbon capture and storage.
“Ada perusahaan makanan dan minuman yang akan meresmikan pabriknya, seperti Pepsi, yang memproduksi makanan ringan. Nilainya sekitar Rp 200-an (miliar),” ujarnya.
Ia juga menyebut pemerintah tetap memantau kebijakan global, seperti pajak minimum global yang dapat berdampak pada insentif investasi di Indonesia.
“Kita tidak ingin perusahaan multinasional yang mendapat tax holiday di Indonesia justru dipajaki oleh negaranya. Jadi, ini masih kita lihat,” terangnya.
Salah satu kebijakan fiskal yang siap diterapkan 2025 adalah kenaikan PPN menjadi 12 persen. Pemerintah sudah seringkali menyinggung implementasi PPN 12 persen, bahkan sudah menyiapkan bantalan untuk menjaga daya beli masyarakat.
Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional Kementerian Keuangan, Parjiono menegaskan kenaikan PPN menjadi 12 persen di 2025.
ADVERTISEMENT
"Jadi (PPN 12 persen) kita masih dalam proses ke sana, artinya berlanjut," kata dia.
Pernyataan Parjiono, sekaligus membantah pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan yang memberi sinyal rencana PPN jadi 12 persen bakal diundur.
Parjiono mengatakan, pemerintah memberikan pengecualian kenaikan PPN 12 persen untuk masyarakat miskin, kesehatan, hingga pendidikan. Hal ini dilakukan demi menjaga daya beli masyarakat.
"Pengecualiannya sudah jelas untuk apa, masyarakat miskin, kesehatan, pendidikan dan seterusnya disana. Jadi memang sejauh ini kan itu yang bergulir," jelasnya.