Kebijakan Gas Murah Berakhir 2024, Menperin Ngotot Semua Industri Bisa Nikmati

19 Februari 2024 16:26 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menperin Agus Gumiwang. Foto: Dok. Kemenperin
zoom-in-whitePerbesar
Menperin Agus Gumiwang. Foto: Dok. Kemenperin
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang tetap kukuh mengusulkan ada perluasan pengguna gas bumi murah alias Harga Gas Bumi Tertentu (HBGT). Dia ingin, semua industri bisa menikmati kemudahan ini dengan harga gas USD 6 per MMBTU, lebih murah dari harga pasar.
ADVERTISEMENT
Saat ini ada tujuh industri tersebut yakni industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. Tujuh sektor ini, kata dia, hanya strategi awal agar industri bisa bangkit saat pandemi COVID-19 pada 2020.
"Tapi pada dasarnya Kemenperin kan membina semua industri, bukan cuma 7 sektor saja. Maka kami usulkan seluruh industri yang butuh gas itu bisa menikmati kebijakan HGBT dan sudah kita hitung kebutuhan nasional cuma 30 persen dari total output dari gas nasional," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/2).
Selain bangkit dari pandemi, menurut Agus, perluasan kebijakan gas murah juga punya misi agar daya saing Indonesia bisa naik. Di sisi lain, sesuai Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 91/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, kebijakan gas bumi murah untuk tujuh industri akan berakhir tahun ini.
ADVERTISEMENT
Agus mengaku sering berkomunikasi Menteri ESDM Arifin Tasrif soal usulan ini. Menurut dia, Kementerian ESDM hanya bisa menambah industri makanan dan minuman saja dalam kebijakan HGBT. Tapi Kemenperin tak setuju.
Dia mengakui dalam kebijakan HGBT, ada biaya yang harus dikeluarkan pemerintah dan penyedia gas bumi untuk menganggung selisih harga gas murah yang dijual ke tujuh industri. Tapi, dia ingin, semua pihak juga melihat ada benefit positif yang diterima negara yaitu daya saing meningkat.
"Dalam beberapa rapat kami sampaikan ada cost and benefit. Ada cost memang, tapi benefit-nya kan lebih tinggi. Kalau enggak ada cost dan benefit, saya juga enggak berani usulkan itu," ujarnya.
PGN salurkan gas ke pelanggan industri baru di Bekasi dan Dumai. Foto: PGN

Industri Penyalur Gas Tertekan

Penerapan HGBT memang menjadi berkah bagi pengguna gas di industri hilir (downstream). Di sisi lain, kebijakan ini dinilai menekan industri penyalur gas (midstream) sehingga menyebabkan investasi di sektor ini stagnan.
ADVERTISEMENT
Chairman Indonesia Gas Society (IGS), Aris Mulya Azof, menjelaskan dalam implementasi HBGT terdapat dua komponen yang diintervensi oleh pemerintah, yaitu harga gas di hulu dan biaya midstream atau penyaluran gas.
Hal tersebut, kata dia, karena pemerintah mempertimbangkan harga jual yang murah bagi pengguna gas untuk meningkatkan pemanfaatan gas, daya saing produk pengguna, serta memberikan multiplier effect bagi perekonomian nasional.
"Namun demikian, khususnya di sisi midstream memang kebijakan/intervensi tersebut belum diikuti kebijakan insentif bagi pelaku industri midstream atau badan usaha yang bergerak dalam jasa transportasi gas," ujarnya saat dihubungi kumparan, Kamis (18/1).
Petugas memeriksa instalasi pipa regasifikasi (pengubahan kembali LNG menjadi gas) di area pabrik PT Perta Arun Gas (PAG) di Lhokseumawe, Aceh, Senin (27/2/2023). Foto: ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Aris melanjutkan, tertekannya industri midstream gas karena HGBT ini berimplikasi kepada mandeknya investasi badan usaha untuk mengembangkan infrastruktur pendukung, seperti transmisi atau pipa gas.
ADVERTISEMENT
"Hal tersebut tentunya berdampak pada rencana pengembangan investasi infrastruktur penyediaan dan penyaluran gas seperti pembangunan pipa distribusi maupun transmisi sehingga pertumbuhan maupun penambahan jalur pipa mengalami stagnasi," ungkap dia.
Wakil Ketua Umum Bidang ESDM Kadin Indonesia, Carmelita Hartoto, juga menilai perlu ada evaluasi terkait HGBT dan sudah sejauh mana kebijakan ini berdampak terhadap daya saing dan penyerapan tenaga kerja industri.
"Namun evaluasi harus dilakukan menyeluruh, karena daya saing industri tidak hanya berdasarkan harga gas saja, dan masing-masing sektor industri ini memiliki tantangan-tantangan tersendiri lainnya," jelasnya.

Perlu Dievaluasi

PT Perusahaan Gas Negara (PGN) salah satu badan usaha yang menguasai industri midstream gas di Indonesia. Perusahaan menyalurkan gas dengan penugasan HGBT kepada penerima manfaat dan volume sesuai Kepmen ESDM No 134 tahun 2021 dan Kepmen ESDM No 91 tahun 2023.
ADVERTISEMENT
Direktur Sales dan Operasi PGN, Ratih Esti Prihatini, menuturkan sejak menjalankan penugasan dari April 2022, PGN mengalami penurunan margin alias keuntungan. Pasalnya, HGBT lebih murah dari harga pasar.
"Atas implementasi kebijakan pemerintah tersebut, hingga saat ini PGN dan grup yang telah menjalankan kegiatan tersebut mengalami penurunan margin dan belum mendapatkan kompensasi dari pemerintah," ungkapnya saat Public Expose Live 2023, Rabu (29/11).
Ratih menuturkan, pihaknya menilai penerapan HGBT sejauh ini membutuhkan evaluasi, dalam hal ini penyesuaian harga. Sebab, kebijakan tersebut otomatis mengurangi penerimaan negara dari sektor hulu gas.
"Atas pelaksanaan HGBT tersebut yang sangat penting adalah evaluasi penerapan HGBT karena pelaksanaan HGBT secara langsung mengurangi penerimaan negara pada sektor hulu migas," ujarnya.
ADVERTISEMENT