Kebijakan Iuran Tapera untuk Ojol Dinilai Memberatkan

2 Juni 2024 20:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aksi demo tolak BBM yang dilakukan ojek online di kantor Gubernur Sumut, Selasa (13/9/2022). Foto: Rahmat Utomo/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Aksi demo tolak BBM yang dilakukan ojek online di kantor Gubernur Sumut, Selasa (13/9/2022). Foto: Rahmat Utomo/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih mengkaji mengenai rencana penghasilan atau pemasukan ojek online (ojol) dipotong untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
ADVERTISEMENT
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera diatur mengenai gaji pekerja baik swasta maupun PNS akan dipotong 3 persen setiap bulannya. Dari jumlah itu, sebesar 2,5 persen dibayar pekerja dan 0,5 persennya ditanggung pemberi kerja.
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda menilai, kebijakan tersebut sangat memberatkan pengemudi ojol. Sebab, pendapatan mereka sangat fluktuatif.
"Penghasilan bersih mereka pun tidak pasti per bulan dan tidak ada kepastian mereka ditarik iuran Tapera per bulan. Ditambah lagi potongan-potongan yang sudah didapatkan oleh driver ojek online. Semakin berat bagi meraka," kata Nailul kepada kumparan, Minggu (2/6).
Nailul menyebut tujuan Tapera masih mengambang antara Investasi atau arisan kepemilikan rumah. Dalam beleid Tapera, dana yang dikumpulkan dari peserta dikelola ke dalam beberapa portofolio investasi, yaitu ke korporasi (47 persen), SBN (45 persen), dan sisanya deposito.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda, di Perpusnas, Jumat (22/9/2023). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
"Dalam beleid tersebut juga disebutkan bahwa peserta berhak menerima informasi dari manajer investasi tentang dana dan hasil dari dana kita. Apakah kita diberitahukan setiap bulan di mana posisi kekayaan kita?" ungkap Nailul.
ADVERTISEMENT
Dia melanjutkan, kebijakan Tapera tidak bisa menyelesaikan masalah backlog rumah di Indonesia. Adapun backlog merupakan jumlah unit perumahan yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan perumahan yang belum terpenuhi dalam suatu kawasan atau wilayah tertentu.
Secara aturan, kewajiban ini sudah berjalan dari tahun 2018 atau dua tahun setelah UU Tapera terbit. Namun ternyata backlog perumahan masih tinggi.
"Nyatanya backlog perumahan masih terlampau tinggi. Bank Tabungan Negara juga sudah disuntik PMN jumbo pada tahun 2023 untuk membantu kepemilikan rumah," tegas dia.
Sebelumnya, Kemnaker aku masih mengkaji soal kebijakan iuran Tapera untuk para pengemudi ojek online. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal PHI & Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri.
"Untuk ojol, saat ini kami Kementerian Ketenagakerjaan sedang menyusun regulasi teknis dalam bentuk Permenaker mengenai pengaturan tentang ojol," kata Indah dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jumat (31/5).
ADVERTISEMENT
"Ini pun belum selesai, kami masih melakukan public hiring, pada saatnya akan kita pertemukan, kita harmonikan antara Permenaker perlindungan bagi pekerja ojol dan platform digital workers dengan penting atau urgent enggak mereka ini masuk dalam Tapera," imbuhnya.