Kebijakan Jokowi Soal Limbah Batu Bara: Pengusaha Untung, Rakyat Dapat Apa?

17 Maret 2021 6:32 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo (tengah) berbincang dengan tenaga kesehatan saat meninjau proses vaksinasi COVID-19 di Puri Ubud, Gianyar, Bali, Selasa (16/3).  Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo (tengah) berbincang dengan tenaga kesehatan saat meninjau proses vaksinasi COVID-19 di Puri Ubud, Gianyar, Bali, Selasa (16/3). Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Keputusan Presiden Jokowi yang mencoret abu batu bara sisa pembakaran Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dari daftar limbah berbahaya dan beracun (B3) menuai kontroversi. Limbah tersebut dikenal dengan sebutan Fly Ash Bottom Ash (FABA).
ADVERTISEMENT
Para aktivis lingkungan menilai kebijakan ini akan semakin merusak lingkungan, termasuk kesehatan warga di sekitar pembangkit. Di sisi lain, para pengusaha PLTU justru menyambut gembira keputusan Jokowi sebab mereka bisa menghemat biaya pengelolaan FABA sebagai limbah B3. Lalu, rakyat dapat apa dari keputusan ini?

Pengusaha Bisa Hemat hingga Rp 2 Triliun

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan, selama ini kebijakan FABA PLTU sebagai limbah B3 membebani perusahaan karena biaya pengelolaannya cukup besar, bisa mencapai Rp 2 triliun per tahun berdasarkan kajian yang dilakukan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).
Adapun FABA yang dihasilkan oleh perusahaan PLTU dan non-PLTU setiap tahunnya berkisar 10-15 juta ton. Jumlah ini akan terus bertambah seiring dengan masih diandalkannya PLTU sebagai sumber energi listrik nasional.
ADVERTISEMENT
"Untuk perusahaan (PLTU dengan kapasitas menengah) beban biaya FABA Rp 50 miliar. Kalau yang skala besar Rp 1 triliun hingga Rp 2 triliun per tahun. Jadi bayangkan itu tiap tahun dihasilkan. Bebannya besar selama ini (buat perusahaan)," kata Hendra saat dihubungi kumparan, Selasa (16/3).
Pekerja mengawasi bongkar muat batu bara ke dalam truk. Foto: ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Dengan adanya kebijakan baru ini, Hendra mengatakan abu batu bara dari PLTU bisa lebih bermanfaat karena bisa dijadikan produk konstruksi mulai dari paving block, batako, hingga bahan campuran semen.
Disinggung mengenai dampak yang lebih besar bagi warga sekitar pembangkit dengan aturan baru ini, Hendra membantahnya. Menurut dia, kebijakan ini justru menghindarkan masyarakat dari dampak lingkungan karena jutaan abu yang dihasilkan bisa dimanfaatkan.
"Enggak sih. Negara maju yang bersih seperti Jepang pun memanfaatkan FABA ini sebagai bahan konstruksi. Justru kalau enggak dimanfaatkan, ini jadi beban masyarakat di sekitar karena lebih banyak mudaratnya," terang dia.
ADVERTISEMENT

Limbah FABA PLTU Dicoret, Tapi Tak Menjamin Tarif Listrik Turun

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengakui, dicoretnya FABA dari daftar limbah B3 bakal mengurangi beban biaya pengelolaan dan pengangkutan produsen listrik.
Dengan begitu, biaya pokok produksi (BPP) listrik pun berkurang. Namun, hal itu tidak serta-merta menurunkan tarif tenaga listrik di tingkat konsumen.
"Dengan sendirinya biaya (BPP) menjadi berkurang dengan dikeluarkannya FABA dari limbah B3. Artinya secara overall operating maintenance akan turun. Tapi kalau dampak ke tarif listrik kayaknya terlalu jauh," kata Rida dalam konferensi pers dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Senin (15/3).
Rida menyebut penurunan BPP listrik akan cukup signifikan karena aturan baru Jokowi ini, tapi dia tidak menyebutkan secara rinci. Dia tidak bisa menjamin hal itu bisa menurunkan tarif tenaga listrik PLN ke konsumen.
ADVERTISEMENT
Dia mengatakan, pengelolaan FABA baru 9,7 juta ton atau 10 persen dari kebutuhan batu bara PLTU 97 juta ton sepanjang 2019. Karena itu, dengan dikeluarkannya FABA PLTU dari limbah B3, pemanfaatannya bisa mencapai 15,3 juta ton seiring dengan konsumsi batu bara untuk PLTU yang masih tinggi karena ada proyek listrik 35 ribu megawatt (MW).
***
Saksikan video menarik di bawah ini.