Kebijakan Pemerintah Soal Kelapa Sawit di 2021: B30 dan Pajak Ekspor Progresif

27 Oktober 2020 17:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aktivitas Petani Plasma Kelapa Sawit Asian Agri di Provinsi Riau, Jumat (22/3). Foto: Abdul Latif/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Aktivitas Petani Plasma Kelapa Sawit Asian Agri di Provinsi Riau, Jumat (22/3). Foto: Abdul Latif/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah menaruh perhatian serius ke industri kelapa sawit di 2021. Fokus pertama, kewajiban penerapan biodiesel 30 persen atau B30 akan berlanjut di 2021. Artinya, penyerapan kelapa sawit lokal dijamin di tengah perlambatan permintaan dunia dengan memaksimalkan konsumsi dalam negeri.
ADVERTISEMENT
"Artinya ini dipersiapkan untuk tahun depan diperkirakan jumlahnya 9,2 juta kiloliter. Tadi yabg diputuskan karena komitmen pemerintah menjaga badan pengelola sawit bisa menjaga sustainibilitas program B30," kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam diskusi virtual BNPB, Selasa (27/10).
Menko Perekonomian RI, Airlangga Hartarto. Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
Kebijakan lainnya adalah penerapan pajak progresif untuk ekspor minyak kelapa sawit atau CPO. Penerapan juga berlaku untuk produk turunan kelapa sawit.
"Pajak ekspor secara progresif untuk CPO sekitar USD 12,5 setiap kenaikan (harga) USD 25 dolar dan sekarang harganya sekitar USD 780. Untuk program hilirnya yang bentuknya liquid, kenaikan USD 10 dolar per USD 25 kenaikan harga," tambahnya.
Airlangga menambahkan, kelapa sawit masih dan akan menjadi mesin ekspor Indonesia di 2021. Ia memproyeksi nilai ekspornya mencapai USD 20 miliar.
ADVERTISEMENT
"Di tengah pandemi, COVID kita punya komoditas yang punya daya tahan sekaligus daya ungkit. Sektor pertanian ini pertumbuhannya selalu positif sehingga ini adalah pengungkit pertama untuk memulihkan perekonomian nasional dan ini menjadi komoditas yang hilirisasi sudah berjalan," sebutnya.