Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Kebijakan Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Molor, Askolani: Kami Usulkan 2024
17 April 2023 19:32 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Askolani memutuskan untuk menunda penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
ADVERTISEMENT
Mulanya, Askolani menyebut cukai minuman manis akan diimplementasikan pada 2023. Namun kini, dia menyebut rencana penerapan cukai minuman manis baru akan diusulkan dalam Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2024.
"Soal kebijakan cukai minuman berpemanis sesuai dengan mekanisme UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan), rencananya akan kami usulkan dalam KEM-PPKF 2024," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (17/4).
"Jadi tentunya amanat dari undang-undang HPP yang mengamanatkan bahwa pengusulan dan penambahan cukai baru itu melalui mekanisme undang-undang RAPBN yang nantinya akan diawali dengan penyusunan KEM-PPKF 2024," imbuhnya.
Adapun saat ini, sejumlah negara di Asia Tenggara sudah menerapkan cukai minuman berpemanis. Menurut data Global Food research program 2022, tarif cukai tertinggi ada di Brunei yakni Rp 4.491 per liter.
ADVERTISEMENT
Indonesia Tempati Urutan Ketiga
Indonesia menempati posisi ketiga dalam konsumsi minuman berpemanis di Asia Tenggara, dengan jumlah konsumsi sebanyak 20,23 liter/orang/tahun. Tingginya konsumsi minuman berpemanis ini berkontribusi pada tingginya angka kematian dan sakit akibat kelebihan berat badan, obesitas, serta penyakit tidak menular (PTM) seperti diabetes dan penyakit kardiovaskular.
Saat ini, empat puluh tiga juta anak usia 0–5 tahun di seluruh dunia mengalami obesitas atau kelebihan berat badan, dan prevalensi obesitas pada anak diperkirakan meningkat dari 4,2 persen pada tahun 1990 menjadi 9,1 persen pada tahun 2020.
Menurut WHO, minuman berpemanis berkontribusi besar terhadap obesitas dan diabetes pada anak-anak dan remaja. Konsumsi gula berlebih juga bisa membuat gigi berlubang.
Satu porsi minuman berpemanis bisa mengandung sekitar 40 gram gula monosakarida dan disakarida yang setara sekitar 10 sendok gula pasir. WHO pun merekomendasikan anak-anak dan remaja untuk mengurangi konsumsi gula jadi kurang dari 10 persen asupan energi harian–setara dengan 12 sendok makan gula pasir bagi dewasa.
ADVERTISEMENT
Di Indonesia, kasus PTM telah menjadi beban bagi masyarakat karena BPJS Kesehatan harus membayar 14,4 triliun pada 2017 untuk menangani kasus tersebut.