Kebijakan Tapera Jalan Terus Meski Ditolak Pengusaha & Pekerja

1 Juni 2024 12:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dan Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden (KSP), Jumat (31/5/2024). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dan Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden (KSP), Jumat (31/5/2024). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
ADVERTISEMENT
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) berharap pemerintah mempertimbangkan kembali dan mengkaji ulang implementasi iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Hal ini direspons pemerintah, menyatakan perlu sosialisasi lebih masif lagi.
ADVERTISEMENT
Ketua Umum APINDO, Shinta W. Kamdani, menilai PP Nomor 21 tahun 2024 sebagai duplikasi program existing, yaitu Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan pekerja yang berlaku bagi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek.
"Sehingga kami berpandangan Tapera dapat diberlakukan secara sukarela," kata Shinta dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (31/5).
Sementara di dalam UU 4/2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat mengamanatkan semua pekerja harus menjadi peserta Tapera. Sementara di dalam turunannya, PP 21/2024 tentang Perubahan atas PP 25/2020 diatur paling lambat perusahaan mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera 7 tahun sejak PP diterbitkan, yakni di 2027.
"Kalau memang benar-benar kita gak ada kesepakatan sama pemerintah pada akhirnya kan harus judicial review, kita upayakan dulu. perlu klarifikasi lebih jauh, kenapa sikap kita begini, kita perlu ada public private consultation ini penting antara pemerintah dan pemangku kepentingan," kata Shinta.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta W. Kamdani memberikan keterangan saat konferensi pers terkait iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di Jakarta, Jumat (31/5/2024). Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Sementara, Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban, mendorong pemerintah sebenarnya bisa memaksimalkan pemanfaatan dana MLT BPJS Ketenagakerjaan yang diperuntukkan bagi program kepemilikan rumah untuk pekerja yang belum memiliki tempat tinggal.
ADVERTISEMENT
"Untuk itu, kami minta setidaknya pemerintah merevisi pasal 7 dari yang wajib menjadi sukarela," terang Elly dalam kesempatan yang sama.
Menurutnya, penerapan UU Tapera tidak menjamin upah buruh yang telah dipotong sejak usia 20 tahun dan sampai usia pensiun, bisa mendapatkan rumah tempat tinggal. Belum lagi sistem hubungan kerja yang masih fleksibel atau kerja kontrak dinilai masih jauh dari harapan untuk bisa mensejahterakan buruh.
Sementara dari perspektif pemerintah menilai regulasi Tapera ini kurang disosialisasikan sehingga memicu banyak penolakan.
"Terkait isu penolakan, ini istilahnya tak kenal maka tak sayang. Jadi kami dari pemerintah belum memperkenalkan dengan baik belum melakukan sosialisasi secara masif," kata Direktur Jenderal PHI & Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri saan konpers di Kantor Staf Presiden, Jumat (31/5).
ADVERTISEMENT
"Sehingga wajar kalau teman-teman pekerja dan pengusaha belum kenal maka tidak sayang," imbuhnya.
Pemerintah akan melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat dan pengusaha. Kemnaker juga terbuka dengan berbagai masukan terkait Tapera.
"Jadi tenang saja kita akan terus Lakukan diskusi secara intensif. Sekali lagi tenang saja Ini baru berlaku pada 2027, jadi belum ada pemotongan gaji upah di mana pun non ASN TNI Polri," tegasnya.