Kebut Aturan Bebas Pajak Impor Mobil Listrik, Luhut Pede BYD Investasi di RI

14 September 2023 16:56 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan Usai Hadiri Acara Stranas PK, Jakarta, Selasa (20/12/2022). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan Usai Hadiri Acara Stranas PK, Jakarta, Selasa (20/12/2022). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memastikan peraturan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor Completely Build Up (CBU) mobil listrik ke Indonesia bisa diterbitkan bulan ini.
ADVERTISEMENT
Luhut berharap kebijakan insentif ini bisa menarik investor kendaraan listrik global, salah satunya perusahaan raksasa asal China, BYD. Perusahaan tersebut dikabarkan akan investasi di Indonesia dalam waktu dekat ini.
"Kita dalam posisi sangat baik dan BYD kita berharap peraturan ini bisa keluarkan dalam bulan ini. Saya kira Insyaallah mereka akan invest di kita," ucapnya saat Seminar Nasional IKAXA 2023, Kamis (14/).
"BYD saya kira nanti kalau peraturannya sudah selesai, di Perpres-nya keluar, Insyaallah akan segera," ungkap Luhut saat ditemui usai acara.
Luhut menjelaskan, Indonesia meniru kebijakan insentif kendaraan listrik dari berbagai model yang diterapkan negara-negara tetangga, seperti Vietnam, Malaysia, dan Thailand.
Dalam bahan paparannya, Vietnam sudah memberlakukan pembebasan bea masuk dan pengurangan cukai untuk produsen mobil listrik sejak Maret 2022. Lalu Malaysia juga telah membebaskan bea masuk, PPN, dan insentif tunai sejak Februari 2023. Sementara Thailand juga membebaskan bea masuk dan insentif tunai sejak Februari 2022.
ADVERTISEMENT
"Kebijakan EV sudah mulai setara dengan negara tetangga. Saya bilang ke tim kau jangan ngarang-ngarang aturan, lihat negara tetangga kita lalu kita sesuaikan," tegas Luhut.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pemerintah harus segera mengeluarkan regulasi insentif fiskal untuk impor CBU mobil listrik. Dia menjelaskan perkembangan perumusan kebijakan itu.
"Sekarang yang masih kita hitung bagaimana formulasinya untuk insentif, nilainya kan sudah kita tetapkan CBU-nya 0 persen, ada beberapa komponen bea-nya kita nol kan," kata Agus saat ditemui di ICE BSD City, Tangerang, Kamis (31/8).
Agus juga menjelaskan faktor-faktor yang menjadi dasar perhitungan insentif apakah itu dari investasinya atau produksi mobilnya, juga termasuk jumlah kuota mobil listrik utuh yang akan mendapatkan insentif fiskal.
ADVERTISEMENT
"Masing-masing ada perhitungan berbeda, kalau komitmen investasinya jalan nanti ada per termin baru kita keluarkan izin CBU-nya," kata Agus.
Pemerintah juga menghitung dari produksi. Agus mencontohkan, bila perusahaan mendapat izin impor untuk 1 mobil, perusahaan tersebut harus memproduksi 1 mobil juga. Di tahun kedua, kewajiban memproduksinya akan ditambah.
"Kalau dia dapat satu mobil izin masuk CBU, dia harus bikin satu. Jadi 1 banding 1. Tahun kedua di dapat izin masuk CBU tanpa bea itu satu mobil, maka dia harus memproduksi 1,5 atau 2 mobil," kata dia.
Disinggung apakah tahun ini bisa dikeluarkan insentif fiskal 0 persen itu, Agus menjelaskan yang pasti pemerintah akan memberikan insentif ini dalam dua tahun. Insentif ini juga hanya diberikan pada investor yang bangun pabriknya di Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Relaksasi itu sampai 2026, jadi kalau kita keluarkan insentif tahun ini maka investor akan mulai membangun pabriknya. Jangan lupa, bahwa insentif bea masuk itu kita berikan hanya kepada calon investor, kalau dia pedagang, dia enggak akan kita berikan insentif. (Hanya) yang mau membangun produksi mobil listrik di Indonesia," pungkasnya.