Kebut Rampungkan Aturan Soal Keamanan Pangan yang Mandek 2 Tahun

17 Maret 2025 19:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Menteri Pertanian Sudaryono dan Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) dalam konferensi pers di kantornya, Senin (17/3/2025). Foto: Widya Islamiati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Menteri Pertanian Sudaryono dan Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) dalam konferensi pers di kantornya, Senin (17/3/2025). Foto: Widya Islamiati/kumparan
ADVERTISEMENT
Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengebut pengerjaan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 tahun 2019 tentang Keamanan Pangan. Zulhas menyoroti proses revisi PP ini yang tak kunjung rampung sejak 2 tahun lalu.
ADVERTISEMENT
Mantan Menteri Perdagangan itu menjelaskan penyebab molornya penyelesaian revisi beleid tersebut, yaitu adanya perdebatan dalam urusan penjelasan.
“Oleh karena itu penjelasannya tadi kita hilangkan kembali ke pokok ya,” kata Zulhas dalam konferensi pers di kantornya, Senin (17/3).
Untuk merampungkan revisi beleid ini, Zulhas mengumpulkan sederet kementerian dan lembaga terkait meliputi Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kelautan dan Perikanan juga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dalam rapat itu kemudian diputuskan untuk merampungkan revisi aturan ini dalam waktu yang singkat. “Akhirnya selesai yang 2 tahun tadi prinsipnya yang 2 tahun tadi Ini bisa kita selesaikan dalam tempo 1 jam. (Mulai) jam 13.10 Selesai jam 14.10 [WIB],” imbuh Zulhas
Zulhas mengatakan dalam hal pangan olahan ikan, pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan keamanan pangan dan mutu pangan dilaksanakan oleh Kepala BPOM dan Menteri yang menjalankan urusan pemerintahan di bidang Kelautan dan perikanan sesuai dengan keamanannya baik secara sendiri atau bersama-sama.
ADVERTISEMENT
“Jadi kalo ikan ya kelautan Pasal 7 ayat 2C pengawasan terhadap pemenuhan sama dilaksanakan oleh Kepala Badan (BPOM) dan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang perindustrian,” jelasnya.
Ilustrasi ikan di pasar. Foto: savitskaya iryna/Shutterstock
Kemudian dalam hal pangan olahan hewan, pengawasan terhadap keamanan pangan dilaksanakan oleh Kepala BPOM dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian sesuai dengan kewenangannya
“Jadi kalo kelautan di bidang ikan, kelautan industri ya Perindustrian. Kalo pertanian Ya itu pertanian dan Pertanian itu kan ada Ada protein dan Karbohidrat Jadi protein itu ada susu Ada macem-macem. Jadi dikembalikan ke situ,”jelasnya.
Nantinya baik menteri maupun Kepala BPOM dapat membuat aturan turunan sesuai dengan kebijakan di masing-masing kementerian dan lembaga masing-masing.
Zulhas menegaskan dalam hal pengawasan ini, menteri tidak perlu bergantung kepada kebijakan yang diteken oleh Kepala BPOM.
ADVERTISEMENT
“Nanti kalo teknis masing-masing kan kewenangannya. Jadi menteri bisa bikin Peraturan Menteri Itu urusan masing-masing kementerian. Tidak bisa kementerian tergantung kepada Badan POM,” tutup Zulhas.