Kecuali PKS, Seluruh Fraksi di DPR Sepakat Bawa Revisi UU IKN ke Paripurna

19 September 2023 20:21
·
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI menganai proses penunjukan Pj Kepala Daerah, Selasa (19/9/2023). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi II DPR kembali membahas Undang-Undang tentang Perubahan atas UU nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau IKN, Selasa (19/9). Hasilnya, seluruh fraksi kecuali PKS setuju untuk mengesahkan RUU ini dalam rapat pleno tingkat pertama.
ADVERTISEMENT
"Apakah kita bisa menyetujui rancangan undang-undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara ini?" tanya Ketua Komisi I Ahmad Doli Kurnia kepada seluruh peserta rapat, Selasa (19/9).
"Setuju," jawab peserta rapat yang dilanjutkan dengan ketukan palu tanda pengambilan keputusan dari pimpinan rapat.
Rinciannya, Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN, dan PPP setuju, Demokrat setuju dengan catatan, sementara PKS menolak. Namun PKS tidak merincikan alasan penolakan revisi undang-undang ini.
Pekerja menyelesaikan pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (22/8/2023). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Lebih lanjut, Wakil Ketua Komisi II Junimart Girsang menjelaskan beberapa poin penting revisi undang-undang ini, salah satunya untuk memperkuat kedudukan otoritas IKN sebagai ibu kota negara.
“(Kemudian) memberikan kejelasan terhadap status tanah yang dimiliki atau dikuasai masyarakat setempat. Termasuk pengaturan tanah yang bersifat lex specialis di IKN dalam mendukung investasi,” jelas Junimart.
ADVERTISEMENT
Dan terakhir memberikan kepastian hukum atas keberlanjutan kegiatan 4P, serta pengaturan dalam rangka percepatan pembangunan di IKN.
Setelah ini, RUU ini akan memasuki pembahasan tingkat II di rapat paripurna.