Kedatangan Penumpang di Bandara Soetta Diperketat, AP II Terapkan 3 Checkpoint

Setiap penumpang yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dan melanjutkan perjalanan ke wilayah Jabodetabek wajib memiliki Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM). Pengajuan surat dapat dilakukan melalui laman resmi corona.jakarta.go.id.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Dan/Atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Selain itu, PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II selaku operator Bandara Soekarno-Hatta mulai hari ini juga mengaktifkan posko pemeriksaan (checkpoint) guna memenuhi ketentuan di dalam Pergub DKI Jakarta tersebut.
“Sesuai pembahasan di dalam Komite Fasilitas (FAL) Soekarno-Hatta pada 25 Mei 2020, ditetapkan adanya tiga checkpoint sebagai prosedur pemeriksaan kedatangan penumpang rute domestik, seiring dengan berlakunya Pergub DKI Jakarta No 47/2020,” ujar President Director AP II Muhammad Awaluddin dalam keterangannya, Selasa (26/5).
Ada pun ketiga pos pemeriksaan tersebut yaitu:
Checkpoint 1: Pengamatan tanda gejala fisik, pengukuran suhu tubuh dan pemeriksaan dokumen Health Alert Card (HAC) oleh personel Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes)
Checkpoint 2: Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bandara Soekarno-Hatta melakukan klasifikasi penumpang dengan tujuan akhir Jabodetabek atau bukan Jabodetabek.
Checkpoint 3: Pengecekan SIKM oleh personel gabungan yang terdiri dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bandara Soekarno-Hatta dan Pemprov DKI Jakarta yakni Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP.
Awaluddin melanjutkan, jika pada checkpoint ketiga penumpang ingin menuju wilayah Jabodetabek namun tak dapat menunjukkan SIKM, maka penumpang tersebut terancam dikarantina selama 14 hari di GOR Cengkareng.
“Pada checkpoint 3, jika ada penumpang pesawat yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dan ingin menuju ke wilayah Jabodetabek namun tidak dapat menunjukkan SIKM, maka penanganan penumpang yang bersangkutan akan diserahkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bandara Soekarno-Hatta ke Pemprov DKI untuk kemudian dilakukan karantina selama 14 hari di GOR Cengkareng,” tulisnya.
Pengajuan SIKM dapat dilakukan secara online saat calon penumpang pesawat berada di kota asal keberangkatan.
“Kami informasikan di Bandara Soekarno-Hatta tidak terdapat meja atau pos pengajuan SIKM,” jelasnya.
Per hari ini, terdapat 22 penerbangan domestik yang mendarat di Soekarno-Hatta dengan membawa sekitar 1.500 penumpang. Penerbangan yang dioperasikan oleh Garuda Indonesia sebanyak 8 penerbangan, Batik Air sebanyak 12 penerbangan, dan Lion Air sebanyak 2 penerbangan.
Awaluddin mengatakan, seluruh stakeholder di Soekarno-Hatta mendukung penuh agar prosedur penanganan kedatangan penumpang rute domestik ini dapat berjalan lancar.
“Sebagaimana juga kelancaran pada prosedur penanganan keberangkatan penumpang rute domestik, serta penanganan kedatangan penumpang rute internasional,” tambahnya.
Di tengah pandemi global COVID-19, Soekarno-Hatta tetap beroperasi guna menjaga konektivitas udara Indonesia dan mendukung penanganan COVID-19 dengan memenuhi berbagai ketentuan yang tercantum di dalam:
1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi untuk Mencegah Penyebaran COVID-19
2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H
3. Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 No. 04/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19
4. Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan No. 32/2020 tentang Petunjuk Operasional Transportasi Udara untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19
5. Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/313/2020 tentang Protokol Kesehatan Penanganan Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA di Pintu Masuk Negara dan di Wilayah Pada Situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar
6. Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 47/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Dan/Atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.
