Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
11 Ramadhan 1446 HSelasa, 11 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Kejagung Serahkan 221 Ribu Ha Lahan Sawit Sitaan ke Agrinas Palma Nusantara
10 Maret 2025 11:58 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Penandatangan Penitipan Barang Bukti Perkebunan Kelapa Sawit dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri BUMN Erick Thohir, kemudian penyerahan penitipan barang bukti tersebut diserahkan Erick kepada Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara Letjen TNI (Purn) Agus Sutomo.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengatakan Kejagung sudah menetapkan 9 korporasi tersangka dugaan korupsi yang tergabung pada PT Duta Palma Group.
Kejagung, kata dia, juga sudah melakukan penyidikan pada barang bukti kebun sawit yang cukup luas dan produktivitasnya juga sudah lama berlangsung di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
"Dari 9 tersangka korporasi tersebut, ada 37 bidang tanah bangunan aset perkebunan kelapa sawit dengan total luas 221.868,421 hektare atau 221 ribu sekian hektare," ujarnya saat konferensi pers di Menara Danareksa, Senin (10/3).
ADVERTISEMENT
Rinciannya yaitu 7 bidang tanah seluas 43.824,52 hektare ada di di Kabupaten Kuantan Singigi, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Kemudian, 21 bidang tanah perkebunan sawit lainnya seluas 137.626,01 hektare ini tersebar di Kalimantan Barat yakni di Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sambas.
"Barang bukti ini menjadi instrumen yang penting, tidak saja di proses penegakan hukum, tetapi ini menyangkut implikasi yang begitu banyak. Ada keterbatasan kejaksaan untuk dapat mengelola barang bukti ini. Kepentingan itu tidak saja menjadi komponen di pembuktian di kita, tetapi bisnis yang dijalani harus terus berjalan," jelas Febrie.
Febrie menuturkan, pada lahan kebun sawit itu memiliki banyak tenaga kerja dan potensi kelapa sawit yang harus terus dijaga, serta berbagai kontrak, hak dan kewajiban atas kegiatan bisnis yang berkaitan.
ADVERTISEMENT
"Oleh karena itu, kejaksaan sejak awal sudah memohon kepada Kementerian BUMN, kiranya dapat ini dikelola. Bagaimana teknisnya, itu nanti dibahas kembali oleh Tim Teknis," tuturnya.
Dia memastikan kondisi barang bukti yang diserahkan tersebut dalam keadaan baik dan ini merupakan hasil dari koordinasi dan upaya Kejagung dan didukung oleh pihak-pihak terkait termasuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan.
Alasan Penyerahan Barang Bukti ke BUMN
Febrie juga mengungkapkan alasan Kejagung menyerahkan barang bukti agar dikelola BUMN yakni karena berdasarkan pengalaman Kejagung atas barang bukti kebun sawit, dikhawatirkan manajemen tidak bisa mengendalikan dan akhirnya menimbulkan konflik sosial.
"Harapan kita, apabila ini dapat dikelola baik. Kita harapkan produktivitasnya tetap berjalan seperti setiap kala, tidak turun, dan manfaat ekonomi yang dihasilkannya juga terus dapat berjalan, terutama di masyarakat setempat," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Kemudian alasan strategis lain, lanjut dia, yakni Kejagung melihat BUMN memiliki core business di bidang perkebunan yang pasti mampu untuk mengelola ini, dengan pengawasan oleh BPKP agar tetap akuntabel dan transparan.
"Komitmen untuk tetap menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam kelolaan perkebunan kelapa sawit, ini kita minta nanti akan dikelola dengan terbuka," kata Febrie.