Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kejanggalan Barang China di E-commerce: Murah Meriah, Gratis Ongkir dan Pajak
11 Maret 2021 14:08 WIB
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi menggaungkan benci produk asing dalam pembukaan Rapat Kerja Menteri Perdagangan pekan lalu di Istana Kepresidenan. Ujaran tersebut diucapkan karena melihat banyaknya produk impor, terutama dari China yang dijual di marketplace.
ADVERTISEMENT
Pernyataan Jokowi ini dikuatkan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi yang menyebut harga barang impor di e-commerce banyak yang tidak masuk akal sehingga merugikan UMKM dalam negeri. Lantas seberapa murah harga barang impor dari China yang dijual melalui platform e-commerce?
Salah satu pengguna Shopee bernama Muhammad Firmansyah bercerita, barang-barang yang dikirim dari China memang sangat murah. Perbedaan harganya hampir 90 persen lebih murah daripada toko offline di Mangga Dua.
"Kemarin beli 3-4 barang. Case laptop MacBook. Cek di Mangga Dua itu harga sekitar Rp 600 ribu sampai Rp 700 ribu. Sementara di Shopee yang barangnya dikirim dari China kurang dari Rp 180 ribu," kata dia Firman saat dihubungi kumparan, Minggu (11/3).
Begitu pun saat Firman memesan pelindung layar laptopnya. Kalau di toko Mangga Dua sekitar Rp 250 ribu termasuk biaya pemasangannya, di akun Shopee hanya Rp 21 ribu.
ADVERTISEMENT
"Jadi dari China memang murah banget," lanjut Firman.
Firman mengatakan, toko yang menjual produk tersebut memakai domain Indonesia, tapi setelah dibuka, keterangan barang dikirim dari luar negeri. Dan ketika sampai, terlihat barang tersebut berasal dari China.
Selain murah, pengiriman barang yang dibelinya dari China pun relatif cepat, kurang dari seminggu. Ditambah lagi, gratis ongkos kirim.
"Kayaknya barangnya dikirim dari Shanghai ke Jakarta pakai pesawat karena cepet banget sampainya. Biasanya lama itu di hub Jakarta ke tempat kita," ucapnya.
Firman juga mengungkapkan harga case laptop seharga Rp 180 ribu yang dia beli tidak dikenakan pajak atau bea masuk. Menurut penelusuran kumparan, berdasarkan aturan dari pemerintah terbaru tahun lalu, barang impor di atas USD 3 atau sekitar Rp 42 ribu ke atas (kurs Rp 14.000) kena bea masuk.
ADVERTISEMENT
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 199 Tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak Atas Impor Barang. Dalam ketentuan tersebut, penyesuaian batas nilai pembebasan tarif bea masuk atau (de minimis value) diberlakukan per 30 Januari 2020.
"Enggak kena pajak. Jadi kita benar-benar bayar sesuai harga barangnya. Di Shopee malah ada potongan. Jadi memang jauh lebih murah dari marketplace lain," ucapnya.
Live Update