Kejar Penuntasan Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Pemerintah Bentuk Tim Independen

20 November 2020 17:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers tentang UU Cipta Kerja di Kemenko Perekonomian, Rabu (7/10). Foto: Kemenko Perekonomian
zoom-in-whitePerbesar
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers tentang UU Cipta Kerja di Kemenko Perekonomian, Rabu (7/10). Foto: Kemenko Perekonomian
ADVERTISEMENT
Pemerintah tengah mengejar penuntasan aturan turunan UU Cipta Kerja, berupa 4 Peraturan Presiden (Perpres) dan 30 Peraturan Pemerintah (PP). Sesuai UU Cipta Kerja, semua aturan turunan itu harus rampung dalam tiga bulan sejak UU Cipta Kerja diundangkan pada 2 November 2020.
ADVERTISEMENT
Karena penyusunan Perpres dan PP tersebut juga harus menyerap aspirasi publik, baik kalangan masyarakat, pengusaha, serta pemangku kepentingan lainnya, Pemerintah pun membentuk tim independen.
“Pemerintah memerlukan masukan dari masyarakat dan seluruh Pemangku Kepentingan, agar RPP dan RPerpres turunan dari UU Cipta Kerja ini dapat benar-benar dilaksanakan dan operasional di lapangan, dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, melalui keterangan tertulis, Jumat (20/11).
Menurutnya, tim independen ini beranggotakan para ahli dan tokoh dari berbagai bidang yang mewakili berbagai sektor dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Para Ahli dan Tokoh yang akan duduk dalam Tim tersebut antara lain Prof. Romly Atmasasmita, Hendardi, Prof. Satya Arinanto, Prof. Hikmahanto, Prof. Ari Kuncoro, Franky Sibarani, Agus Muharam, Emrus Sihombing, Bomer Pasaribu, dan KH. Robikin Emhas.
ADVERTISEMENT
Selain itu juga ada Airin Rachmy Diani, Andi Najmi, Mukhaer Pakkanna, Made Suwandi, Prof. Asep Warlan Yusuf, San Safri Awang, Prof. Nur Hasan Ismail, Prof. Haryo Winarso, Prof. Muhammad Yamin, Prof. Budi Mulyanto, Eka Sastra, Najih Prastiyo, M. Pradana Indraputra, dan Dani Setiawan.
Menko Airlangga Hartarto menambahkan, “Pemerintah akan segera menetapkan para Ahli dan Tokoh Nasional yang mewakili beberapa sektor utama di UU Cipta Kerja, untuk duduk di Tim Serap Aspirasi, yang akan menerima masukan dan juga aktif berkomunikasi dengan berbagai pihak, dalam penyusunan RPP dan RPerpres”.
Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi ditunjuk jadi salah satu anggota Tim Independen untuk Serap Aspirasi Publik UU Cipta Kerja. Foto: Darin Atiandina/kumparan
Tim ini diharapkan dalam waktu segera sudah dapat menjalankan tugasnya untuk menampung aspirasi masyarakat, dan akan berkantor di kantor Kemenko Perekonomian, di Gedung Pos Besar Lantai 6, Jalan Lapangan Banteng Utara.
ADVERTISEMENT

Perkembangan RPP dan RPerpres

Pemerintah melalui Kemenko Perekonomian telah menyediakan saluran yang menampung aspirasi secara daring melalui Portal UU Cipta Kerja. Saat ini telah dimuat dalam Portal tersebut sebanyak 30 Peraturan Pelaksanaan, yang terdiri dari 27 RPP dan 3 RPerpres.
Selain itu, Pemerintah juga sedang mengejar penyelesaian 13 RPP dan 1 RPerpres sisanya, antara lain RPP yang terkait dengan Ketenagakerjaan yang masih dilakukan pembahasan di Tripartit Nasional yang terdiri dari Pemerintah, Pekerja dan Pengusaha.
Untuk sektor Perpajakan, Pemerintah telah menyelenggarakan acara Serap Aspirasi yang melibatkan Pelaku Usaha, Asosiasi Usaha, Lembaga Kemasyarakatan, Akademisi/ Pengamat, dan Media. Kegiatan tersebut telah banyak memberikan masukan dalam penyempurnaan draf 3 RPP di sektor Perpajakan.
ADVERTISEMENT
Pemerintah berencana akan melanjutkan kegiatan Serap Aspirasi tersebut untuk sektor-sektor lainnya, dengan menyelenggarakan acara Serap Aspirasi di berbagai daerah di seluruh Indonesia mulai minggu depan.