KEK Dinilai Belum Optimal, Perizinan Masih Tercecer di Pusat dan Daerah

16 September 2021 16:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto udara pembangunan lintasan sirkuit proyek Mandalika International Street Circuit di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Pujut, Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Kamis (4/3/2021). Foto: Aprilio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Foto udara pembangunan lintasan sirkuit proyek Mandalika International Street Circuit di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Pujut, Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Kamis (4/3/2021). Foto: Aprilio Akbar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Belasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang dibangun sejak satu dekade lalu, banyak yang belum optimal. Bahkan ada satu KEK yang bakal dicabut statusnya.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Dewan Nasional KEK Elen Setiadi mengungkapkan dalam rentang waktu 2009-2020 atau sebelum UU Cipta Kerja lahir, ada 15 KEK eksisting yang pembangunannya banyak jauh dari rencana.
"Evaluasi kami, ada empat klaster dalam 15 KEK. Satu KEK yaitu KEK Tanjung Api-Api beberapa kali diberikan perpanjangan pembangunan sejak 2014 sampai 2020 (tapi belum ada perkembangan), maka diusulkan dicabut," kata dia dalam Kompas Talks bertajuk Peran & Tantangan KEK Mendorong Ekspor, Kamis (16/9).
Selain itu, KEK Tanjung Api-Api yang statusnya bakal dicabut. Ada enam KEK perlu dapat perhatian khusus, yaitu KEK Bitung, KEK Sorong, KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan (MTBK), KEK Morotai, KEK Singasari, dan KEK Likupang. Menurutnya, keempat KEK ini perkembangan pembangunannya masih di bawah target rencana.
ADVERTISEMENT
"Lalu ada empat KEK belum optimal, tapi sebagian besar sudah berjalan dan sesuai rencana yaitu KEK Tanjung Lesung, KEK Palu, KEK Arun Lhokseumawe, dan KEK Tanjung Kelayang," lanjutnya.
Terakhir, empat KEK yang menurut Elen sudah dianggap optimal pembangunannya, namun perlu didorong lagi adalah KEK Galang Batang, KEK Kendal, KEK Mandalika, KEK Sei Mangkei.
Dia mengatakan belum optimalnya 11 KEK eksisting itu karena ada sejumlah tantangan dan hambatan. Di antaranya persoalan regulasi seperti syarat dan prosedur, pengaturan fasilitas fiskal dan kemudahan yang tidak terlalu clear, sehingga menimbulkan multitafsir.
Hambatan lain adalah aspek kelembagaan mulai dari adanya dewan nasional, dewan kawasan, dan badan usaha pengelola KEK. Lalu ada persoalan dari developer karena ada yang tidak profesional.
ADVERTISEMENT
"Lalu daya saing, ada prosedur yang masih belum sederhana dan proses masih rumit, termasuk pelayanan investasi. Meski sudah ada OSS (online single submission), alur perizinan masih tersebar di pusat dan daerah," kata dia.
Meski begitu, dari 15 KEK ini, Elen menyebut realisasi investasinya mencapai Rp 43,11 triliun dari target Rp 63,82 triliun. Realisasi investasi itu berasal dari 149 pelaku usaha. Selain itu, sudah ada 22.380 orang tenaga kerja yang terserap dan nilai ekspor sampai Rp 3,66 triliun hingga 2020.