Kelas BPJS Kesehatan Bakal Diubah, Bagaimana Iuran Peserta?

Kementerian kesehatan tengah merancang perubahan kelas program BPJS Kesehatan. Program yang masuk dalam jaminan kesehatan nasional (JKN) itu, pada 2022 bakal mempunyai kelas standar berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK).
Kelas standar itu akan terbagi atas dua golongan, yakni peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI) dan peserta non-PBI.
Lantas apakah akan terjadi perubahan jika kelas peserta ini diubah?
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, mengakui bahwa akan ada penyesuaian iuran peserta tersebut. Namun hingga saat ini penyesuaian itu masih dalam pembahasan.
"Adanya amanat Perpres 64 Tahun 2020 tentang peninjauan ulang manfaat JKN agar berbasis kebutuhan dasar kesehatan dan penerapan rawat inap kelas standar, akan berpotensi dalam penyesuaian iuran," ujar Terawan dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Selasa (24/11).
Menurut Terawan, penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan itu nantinya akan menggunakan metode aktuaria serta mempertimbangkan pemenuhan KDK.
Selain itu juga mengacu pada biaya rawat inap kelas standar, kemampuan membayar peserta, inflasi kesehatan, sampai pada perbaikan tata kelola JKN.
Saat ini, proses tersebut masih dalam tahap awal, sehingga masih belum ada kepastian berapa besaran iuran yang untuk kelas standar ini.
Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2021 Ikuti Perpres Terbaru
Dalam rapat yang sama, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, memastikan besaran tarif iuran yang dikenakan pada peserta akan mengacu pada Perpres 75 Tahun 2020.
Dalam Perpres terbaru tersebut, iuran kelas 1 tercatat sebesar Rp 160.000 per bulan. Selanjutnya untuk kelas II Rp 110.000, serta kelas III sebesar Rp 42.000.
Secara khusus untuk kelas III, besaran subsidi yang diberikan pemerintah yakni Rp 7.000. Dengan demikian, peserta akan membayar sebesar Rp 35.000.
"Tahun 2021 iuran yang harus dibayar sebesar Rp 35.000, pemerintah memberikan subsidi Rp 7.000," ujar Fachmi.
Untuk diketahui, sepanjang 2020, besaran subsidi yang diberikan pemerintah yakni Rp 16.500, sehingga peserta hanya membayar Rp 25.500.
Menurut Fachmi, penyesuaian iuran ini diperlukan selain untuk peningkatan fasilitas pelayanan kesehatan, juga diharapkan dapat menjaga likuiditas BPJS Kesehatan.
