Kelas Investasi: Di BEI Juga Ada Indeks Saham Syariah Lho!

21 April 2021 10:08 WIB
clock
Diperbarui 18 Mei 2021 13:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pergerakan saham.
 Foto: Antarafoto
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pergerakan saham. Foto: Antarafoto
ADVERTISEMENT
Kelas investasi kumparan kali ini mengulik seputar saham syariah. Ternyata di Bursa Efek Indonesia (BEI) ada juga indeks saham syariah, lho.
ADVERTISEMENT
Hal ini dipastikan lewat fatwa yang dikeluarkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Fatwa mengenai perdagangan saham ini diterbitkan sebagai acuan umat muslim dalam bertransaksi di pasar saham.
Dalam fatwa yang ditandatangani Wakil Presiden Ma'ruf Amin selaku Ketua DSN MUI, dinyatakan perdagangan saham diperbolehkan. Adapun nama jual beli saham yang dibolehkan yakni Saham Syirkah Musahamah.
"Akad Syirkah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana setiap pihak memberikan kontribusi harta/modal usaha (ra's al-mal) dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati atau secara proporsional," bunyi ayat ke-14 di poin pertama ketentuan umum fatwa tersebut, dikutip kumparan, Rabu (21/4).
Kelas Investasi kumparan Episode 2 membahas investasi syariah. Foto: kumparan
Adapun syarat-syarat transaksi dalam aturan saham syariah ini, pertama kegiatan usaha tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah. Selain itu, total utang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45 persen.
ADVERTISEMENT
Lalu total pendapatan tidak halal dibandingkan dengan pendapatan usaha dan pendapatan lain-lain, tidak boleh lebih dari 10 persen.
Selanjutnya Pemegang Saham yang menerapkan prinsip syariah, harus memiliki mekanisme pembersihan kekayaan dari unsur-unsur yang tidak sesuai dengan prinsip Syariah.
*****
Buat Kamu yang pingin lebih tahu soal Investasi Syariah, ikuti Kelas Investasi episode 2 dengan tema 'Meraih Berkah di Investasi Syariah', live di akun IG kumparan pada Jumat (23/4) pukul 16.30 WIB.