Kelas Investasi: Halal/Haram Investasi Saham, Ini Kata MUI

Dewan Syariah Indonesia Majelis Ulama Indonesia (DSI-MUI) menerbitkan fatwa perdagangan saham melalui pedoman fatwa Nomor 135/DSN-MUI/V/2020 tentang Saham. Fatwa ini bertujuan sebagai landasan umat muslim dalam melakukan transaksi jual beli saham di pasar modal.
Namun, dalam dokumen yang ditandatangani Wakil Presiden Ma’ruf Amin ini memutuskan, perdagangan jual beli saham diperbolehkan. Adapun jual beli saham yang dimaksud adalah Saham Syirkah Musahamah.
“Penerbitan dan pengalihan Saham Syirkah Musahamah boleh dilakukan dengan mengikuti ketentuan yang terdapat dalam fatwa ini,” tulis dalam dokumen fatwa DSI-MUI, Selasa (20/4).
Syirkah Musahamah adalah Perusahaan yang pendiriannya menggunakan Akad Syirkah Musahamah. Akad Syirkah yang kepemilikan porsi (hishshah) modal para mitra atau pemodal berdasarkan Modal Disetor yang dibuktikan dengan Saham.
Pada prinsip isra jual beli saham suatu perusahaan wajib terbebas dari unsur riba dan unsur-unsur haram lainnya, antara lain utang berbasis riba dan/atau pendapatan yang haram.
Jika prinsip di atas tidak dapat diwujudkan, dengan pertimbangan kaidah umum al-balwa dan kaidah al-katsrah wa alqillah wa al-ghalabah, maka boleh melakukan transaksi jual-beli saham perusahaan dimaksud dengan syarat-syarat sebagai berikut:
a. Kegiatan usaha Perusahaan tidak bertentangan dengan prinsip Syariah;
b. Total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dan 45 persen (empat puluh lima persen);
c. Total pendapatan tidak halal dibandingkan dengan total pendapatan usaha dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10 persen (sepuluh persen);
d. Pemegang Saham yang menerapkan prinsip syariah harus memiliki mekanisme pembersihan kekayaan dari unsur-unsur yang tidak sesuai dengan prinsip Syariah.
“Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya,” tutup fatwa yang diterbitkan pada 20 Mei 2020.
Mekanisme transaksi Saham pada pasar reguler Bursa Efek harus mengikuti ketentuan (dhawabit) dan batasan (hudud) sebagaimana terdapat dalam fatwa Nomor: 8O/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.
*****
Buat Kamu yang pingin lebih tahu soal Investasi Syariah, ikuti Kelas Investasi episode 2 dengan tema 'Meraih Berkah di Investasi Syariah', live di akun IG kumparan pada Jumat (23/4) pukul 16.30 WIB.
