Kelas Investasi: Ini Bedanya Saham Konvensional dan Syariah

23 April 2021 19:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi IHSG. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi IHSG. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Instrumen investasi di Indonesia kian beragam, bukan hanya jenisnya tapi juga kriteria di dalamnya yang menyesuaikan dengan hukum agama melalui fatwa. Salah satunya adalah saham syariah.
ADVERTISEMENT
Apa bedanya saham syariah dan saham konvensional yang lebih dulu ada? Apakah saham syariah lebih berkah dalam mendapatkan cuan? Berikut diulas dalam Kelas Investasi kumparan.
Sekretaris Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Cianjur, Mang Amsi, mengatakan pada dasarnya transaksi saham syariah sama seperti saham konvensional. Yang membedakan keduanya adalah kriteria di dalamnya.
Ada tiga kriteria yang menjadi syarat sebuah efek masuk golongan saham syariah. Pertama, saham-saham syariah hanya bergerak di bidang yang sesuai syariat Islam. Artinya, bisnis inti si perusahaan efek itu adalah industri yang halal bagi umat muslim. Sementara saham konvensional mencakup perusahaan di bidang apa saja.
"Misalnya ketika perusahaannya bergerak di industri halal. Otomatis BBCA (PT BCA Tbk) tidak masuk karena bisnisnya bukan perbankan syariah," kata Mang Amsi dalam Live Instagram Kelas Investasi kumparan 'Meraih Berkah di Investasi Syariah', Jumat (23/4).
ADVERTISEMENT
Kriteria kedua, efek yang masuk saham syariah adalah perusahaan yang memiliki utang berbasis bunga lebih kecil daripada asetnya. Batasnya, maksimal di bawah 40 persen. Sementara tidak ada batasan rasio utang terhadap aset pada saham konvensional.
Kriteria ketiga pada saham syariah, adalah pendapatan tidak halal dari perusahaan tersebut harus lebih kecil dari pendapatan utama. Sementara di saham konvensional, hal ini tidak ada batasan.
Ilustrasi bisnis syariah. Foto: Shutter Stock
Dengan ketiga kriteria itu, investor pemula harus mencari tahu seluk-beluk si perusahaan sebelum membelinya. Tapi, kalau tidak ingin ribet, Mang Amsi mengatakan calon investor bisa memilih sekuritas atau trader yang khusus menjual atau beli saham syariah.
Dengan memilih sekuritas khusus saham syariah, investor bisa menggunakan Shariah Online Trading System (SOTS). Ini adalah sistem transaksi saham syariah secara online yang memenuhi prinsip-prinsip syariah di pasar modal.
ADVERTISEMENT
SOTS disertifikasi oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia karena merupakan penjabaran dari fatwa DSN-MUI Nomor 80 Tahun 2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah Dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Di Pasar Reguler Bursa Efek.
STOS ini merupakan alat bantu investor untuk membeli saham syariah pertama di dunia yang dibuat Indonesia. Saat ini, sudah ada 17 sekuritas khusus saham syariah. Sementara jumlah saham syariah ada 430 dari total 700-an saham yang diperjualbelikan di Bursa Efek Indonesia.
"Ketika kita salah pilih (saham), sudah langsung di-reject oleh STOS. Jadi ketika beli misalnya beli BBCA, langsung di-reject. Ini memudahkan investor tanpa harus mengenali perusahaannya," kata Founder @syariahsaham ini.