Kumparan Logo

Kelas Standar Mulai Berlaku Juli, Bos BPJS Kesehatan Kaji Iuran Disesuaikan Gaji

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menerima penghargaan dari ASSA, Jumat (26/01). Foto: BPJS Kesehatan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menerima penghargaan dari ASSA, Jumat (26/01). Foto: BPJS Kesehatan

Rencana perubahan kelas peserta BPJS Kesehatan bakal mulai diterapkan secara bertahap per Juli 2022. Adapun kelas kepesertaan yang tadinya terdiri dari kelas 1, 2 dan 3, bakal berubah menjadi kelas standar.

Hal tersebut akan dilakukan bertahap hingga 2024. "Juli adalah uji coba, nanti kita evaluasi, kita lihat. Apa yang dikerjakan harus jelas tujuannya," ujar Ghufron dikutip kumparan dari siaran live streaming, Sabtu (11/6).

"Itu kan memang disusun rekan-rekan di DJSN, yang jelas 2022 dimulai uji coba. 2023 mulai secara bertahap, 2024 diimplementasi lebih banyak," sambungnya.

Dalam kesempatan itu, Ghufron juga menyinggung soal penyesuaian iuran. Ia terutama memastikan iuran jangan sampai memberatkan masyarakat.

Sejalan dengan ini, muncul wacana besaran iuran menyesuaikan besaran penghasilan peserta. Menurut Ghufron, yang berlaku saat ini ada angka maksimal penghasilan Rp 12 juta dalam penentuan kelas dan besaran iuran.

Sehingga, menurutnya, iuran antara peserta berpenghasilan Rp 100 juta, hampir sama dengan mereka yang berpenghasilan Rp 10 juta. Adapun persentase iuran yang berlaku saat ini adalah 1 persen dibayarkan peserta dan 4 persen dibayar pemberi kerja.

"Seharusnya semakin tinggi gaji itu semakin besar. Tapi di Indonesia ini diberi maksimum Rp 12 juta sehingga mereka yang bergaji Rp 100 juta sama yang bergaji Rp 11 juta itu hampir sama," pungkasnya.

"Jadi kalau mau tidak menimbulkan kegaduhan, diubah saja jadi maksimal Rp 12 juta nah itu disesuaikan, lebih bagus sehingga ada subsidi, ada gotong royong," sambungnya.

DJSN Masih Hitung dan Rumuskan soal Iuran

Dikonfirmasi soal iuran ini, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional Asih Eka Putri menegaskan saat ini tim nya masih melakukan perhitungan.

"Iuran saat ini tengah dihitung dan dirumuskan. Dialog dengan pemangku kepentingan terus berlangsung," jelasnya kepada kumparan, Sabtu (11/6).

Asih menjelaskan, segala kebijakan yang bakal diputuskan nantinya bakal berpatokan pada perubahan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan nasional. "Nanti diatur di peraturan ini, belum bisa menyampaikan waktunya," pungkas Asih.