Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kelonggaran TKDN Infrastruktur Listrik Diharapkan Percepat Investasi Proyek PLTS
10 Agustus 2024 12:00 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri (TKDN) untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrik an. Peraturan tersebut berlaku efektif mulai tanggal 31 Juli 2024.
Menteri ESDM Arifin Tasrif menjelaskan, kebijakan ini diharapkan mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dengan tetap mengutamakan penggunaan produk dalam negeri, terutama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).
"Selama ini banyak paket-paket proyek PLTS yang memang dibawa oleh investor ditawarkan dengan murah, tapi mereka satu paket. Kalau macet ya selama ini karena memang ada aturan TKDN, jadi mandek," ungkapnya melalui keterangan resmi, Sabtu (10/8).
Arifin menuturkan, berlakunya regulasi baru tersebut diharapkan dapat menjadi solusi permasalahan proyek infrastruktur kelistrikan berbasis EBT, terutama persoalan pendanaan dari luar negeri.
ADVERTISEMENT
"Karena kalau pakai TKDN kan jadi mahal. Sekarang udah ada aturannya bahwa pendanaan luar negeri dengan itu boleh, banyak pendanaan dari luar negeri," jelasnya.
Dalam Pasal 19 beleid tersebut mengatur ketentuan relaksasi diberikan hingga 30 Juni 2025 dengan ketentuan proyek pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan berupa PLTS dengan perjanjian jual beli tenaga listriknya ditandatangani paling lambat 31 Desember 2024. Berikutnya direncanakan bakal beroperasi secara komersial paling lambat tanggal 30 Juni 2026.
Pada pasal 2 dan 3, setiap pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan baik pembangkit (pembangkit listrik yang berasal dari sumber energi terbarukan dan tidak terbarukan) beserta infrastruktur pendukungnya seperti jaringan transmisi, jaringan distribusi, dan gardu induk perlu diatur nilai minimum TKDN-nya.
Kewajiban tersebut berlaku terhadap setiap pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang dilaksanakan oleh lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, lembaga pemerintah lainnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu juga satuan kerja perangkat daerah dalam pengadaan Barang dan Jasa, apabila sumber pembiayaannya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, termasuk pinjaman atau hibah dari dalam negeri atau luar negeri.
Kewajiban itu juga berlaku untuk badan usaha milik negara (BUMN), badan hukum lainnya yang dimiliki negara, badan usaha milik daerah (BUMD), dan badan usaha swasta dalam pengadaan Barang dan Jasa yang pembiayaannya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
Sementara Pasal 6 menyatakan, pelaksanaan pengadaan Barang dan/atau Jasa dalam Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan wajib menggunakan buku apresiasi Produk Dalam Negeri yang paling sedikit memuat:
- Daftar Barang yang dikategorikan diwajibkan, dimaksimalkan, dan diberdayakan;
ADVERTISEMENT
- Daftar penyedia Jasa yang dikategorikan diutamakan, dimaksimalkan, dan diberdayakan dan
- Daftar kemampuan produsen Barang dan/atau penyedia Jasa.
Adapun ketentuan besaran TKDN diatur secara khusus di dalam Bab III pasal 8,9, dan 10. Dalam pasal 8 dinyatakan, Produk Dalam Negeri untuk pembangunan Infrastuktur Ketenagalistrikan ditentukan berdasarkan besaran komponen dalam negeri pada setiap Barang dan/atau Jasa yang ditunjukkan dengan nilai TKDN (TKDN Barang, TKDN Jasa dan TKDN gabungan Barang dan Jasa) yang diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian.
Menteri ESDM menetapkan dan mengevaluasi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan terkait dengan batas minimum nilai TKDN gabungan Barang dan Jasa dalam lingkup Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan berdasarkan perbandingan antara keseluruhan harga komponen dalam negeri untuk Barang ditambah keseluruhan harga komponen dalam negeri untuk Jasa terhadap keseluruhan harga komponen untuk Barang dan Jasa.
ADVERTISEMENT