Keluar Masuk RI Bawa Uang Kertas Asing Lebih Rp 1 M Terancam Sanksi

12 Maret 2018 19:25 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Dolar (Foto: REUTERS/Thomas White)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Dolar (Foto: REUTERS/Thomas White)
ADVERTISEMENT
Bank Indonesia telah merevisi ketentuan mengenai pembawaan Uang Kertas Asing (UKA) ke dalam dan ke luar Daerah Pabean Indonesia melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 20/2/PBI/2018.
ADVERTISEMENT
Perubahan utama dalam beleid tersebut adalah mengenai sanksi atas pelanggaran PBI Pembawaan UKA, yang sebelumnya hanya berupa pencegahan atas kegiatan pembawaan uang kertas asing, menjadi sanksi denda.
Denda akan dikenakan terhadap orang atau korporasi yang membawa UKA lintas Pabean dengan nilai paling sedikit setara Rp 1 miliar, kecuali Badan Berizin yaitu Bank dan penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank yang telah memperoleh izin dan atas persetujuan dari Bank Indonesia.
"Aturan yang baru diharapkan akan meningkatkan efektivitas penegakan hukum (law enforcement) terhadap pelanggaran ketentuan pembawaan UKA," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Agusman, dalam siaran persnya, Senin (12/3).
Dalam pelaksanaannya, pengawasan pembawaan UKA dan pengenaan sanksi denda di daerah pabean akan dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
ADVERTISEMENT
Besaran denda dan mekanisme penyetoran pada Kas Negara diharmonisasikan dalam perundang-undangan lainnya terkait pembawaan uang tunai. Antara lain Peraturan Pemerintah (PP) No. 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai atau Instrumen Pembayaran Lain Ke Dalam atau Ke Luar Daerah Pabean Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut, besarnya sanksi denda yang dikenakan kepada perorangan atau korporasi yang tak berizin dan persetujuan adalah 10% dari seluruh jumlah UKA yang dibawa dengan jumlah denda paling banyak setara dengan Rp 300 juta.
Bea dan Cukai di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bea dan Cukai di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Sanksi berupa denda juga akan dikenakan terhadap badan berizin yang membawa UKA dengan jumlah melebihi persetujuan oleh Bank Indonesia sebesar 10% dari kelebihan jumlah UKA yang dibawa dengan jumlah denda paling banyak setara dengan Rp 300 juta.
ADVERTISEMENT
Agusman mengatakan aturan ini diharapkan memperkuat monitoring aktivitas pembawaan UKA oleh Bank Indonesia. Dengan monitoring yang baik oleh BI, pengaturan tersebut dapat mendukung efektivitas kebijakan moneter, khususnya dalam mengendalikan nilai tukar.
"Meskipun demikian, kebijakan ini bukan merupakan kebijakan kontrol devisa. Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memerlukan UKA di atas ambang batas izin Pembawaan UKA tetap dapat memenuhi kebutuhan valuta asing, secara nontunai," katanya.
Pelaksanaan pengajuan permohonan izin sebagai Badan Berizin dan permohonan persetujuan kuota pembawaan UKA kepada Bank Indonesia akan berlaku sejak tanggal 4 Juni 2018. Sementara pengenaan sanksi terhadap pelanggaran PBI akan efektif berlaku pada tanggal 3 September 2018.